Jakarta, SERU.co.id – Kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai menimbulkan kekhawatiran serius. Aturan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dinilai menjadi ancaman bom waktu pemecatan bagi ribuan PPPK pada 2027. Daerah perlu menggenjot PAD, menata ulang belanja dan meningkatkan produktivitas ASN untuk menekan dampak tersebut.
Daftar Isi
Apa Itu UU HKPD?
UU HKPD merupakan regulasi yang diundangkan pada 5 Januari 2022 sebagai upaya reformasi besar dalam sistem keuangan daerah. Aturan ini menggantikan dua regulasi sebelumnya. Yakni UU No. 33 Tahun 2004 dan UU No. 28 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak relevan.
Dilansir dari BPK RI, fokus utama UU ini memperbaiki kualitas belanja daerah dan mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD. Salah satu poin paling krusial adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, di luar tunjangan profesi guru dari pusat.
Pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun. Dengan demikian, seluruh daerah wajib menyesuaikan diri paling lambat pada 2027.
Tujuan Pembatasan 30 Persen
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat ingin mengubah pola belanja daerah yang selama ini cenderung didominasi oleh pengeluaran rutin birokrasi.
Dengan pembatasan tersebut, diharapkan:
1. Anggaran lebih banyak dialihkan ke pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik
2. Struktur APBD menjadi lebih sehat dan produktif
3. Ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat dapat ditekan
Ancaman Nyata bagi PPPK
Banyak pemerintah daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai sudah melampaui 30 persen. Bahkan mencapai 40–50 persen. Kondisi ini memaksa daerah melakukan efisiensi besar-besaran dalam waktu terbatas.
Di Sulawesi Barat, misalnya, belanja pegawai saat ini masih berada di kisaran 34–35 persen atau lebih dari Rp600 miliar. Idealnya, angka tersebut harus ditekan menjadi sekitar Rp500 miliar agar sesuai dengan aturan.
Situasi ini membuat PPPK menjadi kelompok paling rentan. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK bekerja dengan sistem kontrak, sehingga lebih mudah dikurangi atau tidak diperpanjang.
Rencana pengurangan PPPK terjadi di Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Timur. Di Provinsi Sulawesi Barat, sebanyak 2.000 PPPK pada 2027 terancam dipecat. Di Nusa Tenggara Timur, sekitar 9.000 PPPK juga terancam diberhentikan demi penghematan anggaran ratusan miliar rupiah.
PAD Jadi Penentu
Di tengah tekanan tersebut, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci utama. Kepala daerah memiliki dua pilihan, yakni memangkas belanja pegawai atau meningkatkan pendapatan.
“Jika PAD Sulawesi Barat bisa mencapai Rp1 triliun, maka pemangkasan PPPK tidak perlu dilakukan,” seru Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Versi Bahasa Inggris
Ancaman Sanksi dari Pusat
UU HKPD juga tidak main-main dalam hal penegakan aturan. Daerah yang gagal memenuhi batas 30 persen hingga 2027 berpotensi terkena sanksi, antara lain:
1. Penundaan penyaluran dana transfer dari pusat
2. Pemotongan dana alokasi umum
3. Pembatasan pengangkatan pegawai baru. (aan/rhd)









