Malang, SERU.co.id – Sebanyak kurang lebih 360 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) di Kabupaten Malang berpotensi dirumahkan. Hal tersebut merupakan imbas dari tindak lanjut aturan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan, tidak menutup kemungkinan hal buruk tersebut bisa saja terjadi. Mengingat, aturan terkait batas belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi ada kemungkinan paruh waktu ini nanti nggak diperpanjang. Karena memang selain masalah pembiayaan gaji, kontraknya di atas kertas hanya satu tahun,” seru Nurman, beberapa waktu lalu.
Nurman menjelaskan, guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya masih berupa untuk mencari skema-skema pembiayaan lain. Sehingga bisa menyelamatkan para pegawai mereka agar tidak terdampak kebijakan itu.
Sementara itu, Pemkab Malang juga akan berusaha memaparkan akan kebutuhan pegawai tersebut. Mengingat, dalam aturan UU HKPD terkait batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari APBD, tersebut diakui tidak cukup. Ditambah saat ini Pemkab Malang juga butuh ASN baru, terutama di bidang pendidikan.
Nurman membeberkan, saat ini masih banyak sekolah-sekolah di Kabupaten Malang yang sudah diangkat menjadi ASN hanya kepala sekolahnya saja. Sedangkan tahun 2027 rencananya nanti, tidak memungkinkan Kabupaten Malang membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
“Kemarin 2025 (pendaftaran CASN) itu terakhir. Karena ya itulah. Dimaklumi apa namanya efisiensi itu, nanti pembiayaan kita dari mana?,” jelasnya.
Walaupun secara kebutuhan Pemkab butuh karena di wilayah-wilayah sekolah-sekolah itu gurunya tinggal kepala sekolah. Yang lain, tenaga-tenaga non-ASN.
“Itu butuh tapi ya sudah kan kita harus realistis,” imbuh Nurman. (Wul/ono)









