Jakarta, SERU.co.id – Media sosial sedang ramai membahas pelat nomor khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Plat nomor ini layaknya milik TNI/Polri yang dibuat dengan logo dan kode khusus.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, plat nomor khusus itu merupakan produk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Dasco, penggunaan plat nomor khusus bertujuan agar para wakil rakyat mudah dipantau, terlebih jika melakukan pelanggaran.
“Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR (telegram) Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota sebagai identitas,” sebut Dasco, Jumat (20/5/2021).
Dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.

Plat nomor khusus untuk wakil rakyat ini nantinya akan memiliki logo DPR RI serta nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Adapun penomoran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) anggota DPR akan dilakukan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Dikutip dari Detik Otomotif, plat nomor khusus DPR memiliki ciri sebagai berikut:
1. Pelat persegi panjang
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor
3. Warna dasar silver pada kolom logo
4. Warna dasar silver pada garis pinggir
5. Warna silver pada nomor.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Program Rumah Subsidi Terkendala Harga Tanah Mahal, Pemkot Malang Carikan Solusi Bersama
- Ratusan Siswa SMAN 11 Semarang Protes Kasus Pelecehan Seksual Berbasis AI
- Demo Mahasiswa Warnai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
- BRIN Turun Tangan Selamatkan Ikon Kota Batu, Apel Manalagi Digen Editing Agar Lebih Manis dan Besar
- Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik karena Sakit