Anggota DPR Punya Plat Nomor Khusus

Plat nomor untuk anggota DPR. (ist) - Anggota DPR Punya Plat Nomor Khusus
Plat nomor untuk anggota DPR. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Media sosial sedang ramai membahas pelat nomor khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Plat nomor ini layaknya milik TNI/Polri yang dibuat dengan logo dan kode khusus.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, plat nomor khusus itu merupakan produk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Dasco, penggunaan plat nomor khusus bertujuan agar para wakil rakyat mudah dipantau, terlebih jika melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR (telegram) Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota sebagai identitas,” sebut Dasco, Jumat (20/5/2021).

Dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.

Plat nomor untuk anggota DPR. (ist) - Anggota DPR Punya Plat Nomor Khusus
Plat nomor untuk anggota DPR. (ist)

Plat nomor khusus untuk wakil rakyat ini nantinya akan memiliki logo DPR RI serta nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Adapun penomoran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) anggota DPR akan dilakukan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

Dikutip dari Detik Otomotif, plat nomor khusus DPR memiliki ciri sebagai berikut:
1. Pelat persegi panjang
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor
3. Warna dasar silver pada kolom logo
4. Warna dasar silver pada garis pinggir
5. Warna silver pada nomor.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait