Kediri, SERU.co.id – Genap satu tahun ini kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kediri Jawa Timur ditutup total tanpa adanya aktifitas lalu lalang masyarakat yang berkunjung di lokasi tersebut. Karena, seiring merebaknya pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.
Penutupan total tanpa adanya aktifitas pengunjung yang berdatangan bukan berarti kondisi RTH seolah mati suri, melainkan RTH tersebut terus dilakukan perawatan secara rutin. Sehingga kondisi RTH senantiasa bersih dan asri.
Seperti yang diutarakan oleh Didik Catur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, kondisi RTH di Kota Kediri dalam kondisi baik. Perihal ini seiring adanya perawatan rutin dari DLHKP.
“Perawatan rutin yang dilakukan tersebut diantaranya melakukan penyiraman hingga pemotongan pohon yang disinyalir telah berusia tua dan rawan roboh. Tak hanya itu, sebenarnya petugas biasanya melakukan pengecekan dan melihat mana tanaman-tanaman yang sudah layu itu langsung diambil dan diganti yang baru. Aktifitas itu terus kita lakukan untuk menjaga kebersihan dan keasrian taman yang di sepanjang wilayah Kota Kediri,” katanya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kapan RTH ini akan dibuka, Didik Catur mengaku hingga detik ini dirinya masih belum dengan mengetahui terkait arahan tersebut.
“Tentunya, bila membicarakan dibukanya RTH ini perlu adanya pertemuan dari masing-masing dinas terkait termasuk Satgas Covid-19. Sebab, keputusan itu perlu adanya perhitungan yang matang terutama melihat kondisi tingkat kerawanan Kota Kediri terhadap penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Diketahui, seiring hunian penduduk kian padat di Kota Kediri. Tak banyak ruang yang tersisa di permukiman-permukiman yang semakin hari kian sesak. Ruang terbuka pun kini menjadi kebutuhan mendesak. Bagi Pemkot Kediri menyediakan ruang terbuka hijau bukan sekadar pemanis wajah kota saja. Menyediakan area khusus dengan aneka tanaman dan ruang untuk berinteraksi bagi warga Kota adalah suatu kewajiban. Dan perihal ini sesuai dengan amanat UU RI Nomor 26 Tahun 2007. Di mana undang-undang tersebut mengatur segala hal terkait RTH. Mengaturnya secara spesifik. Mulai batas luas minimal yang menjadikan satu RTH dianggap proposional.
Di Kota kediri ada sejumlah RTH di Kota Kediri yang telah berdiri diantaranya Hutan Joyoboyo, Taman Memorial Park, Taman Sekartaji, Taman Brantas, hingga Alun-alun Kota Kediri. (mid/im/mzm)