Tambang Pasir Di Dusun Cangkring, Rogojampi Diduga Ilegal

Puluhan Dump Truk yang sedang antri menunggu giliran diisi pasir, di Dusun Cangkring, Desa Pengantigan Kecamatan Rogojampi, Sabtu (27/3/2021). (F: Aras Sugiarto, SERU.co.id) - Tambang Pasir Di Dusun Cangkring, Rogojampi Diduga Ilegal
Puluhan Dump Truk yang sedang antri menunggu giliran diisi pasir, di Dusun Cangkring, Desa Pengantigan Kecamatan Rogojampi, Sabtu (27/3/2021). (F: Aras Sugiarto, SERU.co.id)

Banyuwangi, SERU.co.id – Baru dibuka galian C yang hanya berbekal domisili dari Desa, dan  diduga tidak berijin di Dusun Cangkring, Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi langsung diserbu pemilik dump truk.

Bahkan agar dump truk bisa diisi lebih awal, para sopir rela antri sejak pagi ke lokasi galian C yang baru dibuka satu Minggu lalu.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan SERU.Co.Id aktifitas galian C yang terletak diarea persawahan tersebut dilakukan sejak pagi hari hingga sore hari. Untuk memasuki area tambang pasir tersebut, kendaraan harus melitas di aliran sungai dan merusak saluran irigasi.

Bahkan informasi yang didapat SERU.Co.Id jika tambang pasir yang berada di Dusun Cangkring ini diduga didekengi salah satu politisi Banyuwangi.

“Kalau tidak salah, pemilik tambang pasir ini orang Kalibaru. Tapi saya tidak tahu siapa namanya,” ungkapnya.

Menurut warga setempat, pengelola tambang pasir tersebut adalah warga Kecamatan Kalibaru, dan aktivitas pertambangan pasir sudah berlangsung sekitar satu mingguan.

“Kira-kira ada satu mingguan lah tambang pasir ini dibuka. Pembelinya cukup banyak, mulai pagi hingga sore hari, puluhan dump truk sudah antri mas,”  ujar salah satu warga setempat.

Kepala Desa Pengantigan, Mulyadi mengatakan pihaknya tidak tahu apakah penambangan pasir tersebut sudah berijin atau tidak.

“Kalau setahu saya hanya memiliki domisili saja. Terkait apakah sudah memiliki ijin saya masih kurang tahu,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi SERU.co.id melalui telepon selulernya, Sabtu (27/3/2021) siang.

Salah satu warga setempat meminta kepada aparat penegak hukum agar menghentikan galian C yang tidak berijin tersebut. Apalagi akses jalan masuk menuju pertambangan tersebut melalui saluran irigasi yang berdampak merusak saluran irigasi.

“Mumpung baru dibuka, hendaknya aparat penegak hukum menghentikan aktivitas penambangan pasir itu,” pintanya.

Dia menceritakan, persoalan penambangan pasir ini jangan sampai merusak nama baik desa Pengantigan seperti yang terjadi di Desa Balak, Kecamatan Songgon. Menurutnya, akibat penambangan pasir yang dikelola oleh karang taruna, Kades Balak, Yayak akan dilaporakan ke penegak hukum.

“Saya ingin, desa Pengantigan ini damai, dan aman. Jangan ada gejolak, apalagi sampai Kepala desa kami dilaporakan ke penegak hukum gara-gara tambang pasir yang sangat tidak menguntungkan desa kami,” ungkapnya.

disclaimer

Pos terkait

1 Komentar

  1. serba salah memang.. pASIR juga dibutuhkan untuk bahan bangunan..ujung ujungnya juga membantu rakyat memperoleh pekerjaannya..sepertinya
    perlu dibuat aturan yang benar dan dikutif.

Komentar ditutup.