Ambil Perhiasan Emas Secara Paksa, Pemasok Perhiasan Emas Dipolisikan

Ambil Perhiasan Emas Secara Paksa, Pemasok Perhiasan Emas Dipolisikan

Banyuwangi, SERU.co.id – Pemilik toko Emas Wangi, Desa  Genteng Kulon, Kecamatan Genteng mendesak aparat kepolisian  memproses secara hukum  terduga pelaku pengambil emas secara paksa seberat 3,7 kilogram, senilai Rp 2 miliar lebih.

Pemilik toko emas, Mohammad Hasan melalui kakak iparnya, Budi mengatakan pihaknya merasa dirugikan oleh tindakan Firlbert warga Gubeng Kertajaya, Kodya Surabaya. Dirinya meminta kepada Polresta Banyuwangi memproses secara hukum pelaku perampasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya minta kasus ini diproses secara hukum, hukum harus ditegakkan, karena kami dirugikan miliaran rupiah,” tegas Budi kepada SERU.co.id.

 Aksi pengambilan secara paksa di toko Emas Wangi, yang didekengi oknum aparat polisi terjadi  pada Jum’at (12/3/2021) siang. Aksi tersebut sempat menggegerkan warga setempat, dan merugikan pemilik hingga miliaran rupiah. Kejadian ini dilatar belakangi hutang piutang.

Kapolsek Genteng, AKP Sudarmaji mengatakan kasus ini bukan perampokan. Namun masalah hutang piutang. Bahkan AKP Sudarmaji menjelaskan jika kasus ini bukan laporan. Tapi pengaduauan dan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk meluruskan permasalahan ini.

“Ingat ya. Ini bukan kasus perampokan, ini murni perkara  hutang piutang, masalah perdata,” kata AKP. Sudarmaji, Sabtu (13/3/2021) siang di Mapolsek Genteng.

Ambil Perhiasan Emas Secara Paksa, Pemasok Perhiasan Emas Dipolisikan
Kapolsek Genteng, AKP Sudarmaji

AKP Sudarmaji menjelaskan sebelum terjadinya  pengabilan perhiasan emas tersebut, kedua belah pihak melakukan mediasi di Polsek Genteng. Karena tidak ada titik temu, maka Filbert selaku pemasok perhiasan emas di toko emas Wangi  mengambil barang-barang yang dipasoknya. Menurutnya, kasus ini bukan kasus pidana namun kasus perdata terkait masalah hutang piutang.

“Untuk sementara perhiasan emas kami amankan di Polresta Banyuwangi,” terangnya.

Kapolsek Genteng menegaskan kasus ini terjadi pada siang hari, dan  sehabis melakukan pengambilan perhiasan emas, yang bersangkutan mendatangi Polsek Genteng, menitipkan perhiasan dan melaporkan kejadian tersebut.

“Sehabis mengambil emas. Filbert langsung datang ke Polsek Genteng menyerahkan perhiasan emas yang diambilnya, dan menjelaskan duduk perkaranya.  Ini murni kasus perdata, karena hutang piutang, tidak ada unsur pidananya,” paparnya.

“Sedangkan anggota polisi itu hanya menemani saja. Tidak ada aksi kekerasan atau menakut-nakuti di toko perhiasan emas itu,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Firlbert mengungkapkan dirinya  sangat geram dengan pemilik toko emas Wangi, Mohammad Hasan yang tidak mau membayar hutang sebesar Rp 4 miliar.

Dia menjelaskan, dirinya pemasok perhiasan emas di toko-toko emas, sekitar empat bulan lalu dirinya memasok perhiasan di toko emas Wangi  seharga Rp 4 miliar, dengan cara hutang, dan pembayaran paling lama satu bulan. Namun hingga jatuh tempo, pemilik toko Wangi, Mohammad Hasan alias Pek Jiang tidak mau membayar, bahkan saat ditagih selalu berbelit-belit, dan hutang sebesar Rp 4 miliar tersebut akan dicicil perbulan sebesar Rp 15 juta. Padahal sesuai perjanjian tidak seperti itu, karena tidak ada titik temu, dan keberatan hutangnya dicicil, maka dirinya mengambil lagi perhiasan emas yang dibuhutangkan ke toko emas Wangi tersebut.

“Saya tidak merampok, saya ngambil barang saya. Karena Mohammad Hasan tidak mau membayar Perhiasan tersebut, dan berniat mencicil pembayaran perhiasan seharga Rp 4 miliar itu. Masa uang sebesar Rp 4 miliar mau dicicil, terus sampai kapan lunasnya. Akhirnya barang saya itu saya ambil lagi, kok malah diberitakan saya merampok,” ucap Filbert kepada SERU.co.id.

Ambil Perhiasan Emas Secara Paksa, Pemasok Perhiasan Emas Dipolisikan
Filbert

Filbert mengaku barang yang diambil di toko perhiasan emas tersebut, jika di lebur atau dimurnikan akan menjadi  2 kilogram. Saat ini harga emas murni pergramnya Rp 800 ribu.

“Emas yang saya ambil itu masih bentuk kotor. Bukan emas murni, kalau dilebur, emas itu seberat 3,7 kilogram itu menjadi  2 kilogram. Saat ini harga emas murni pergram Rp 800 ribu. Kalau 2 kilogram nilanya sebesar Rp 1,6 miliar. Padahal hutangnya dia (Mohammad Hasan) kepada saya sebesar Rp 4 miliar. Masih kurang banyak,” jelasnya.

Filbert mengaku siap jika kasus ini diproses secara hukum, dan dirinya akan menghadapi. Dan yang harus diingat dirinya datang ke toko perhiasan emas milik Mohammad Hasan dengan didampingi polisi itu tidak untuk menakut-nakuti pemilik toko. Tapi mengambil barang perhiasan yang dihutangkan ke Mohammad Hasan. Karena pemilik toko sudah tidak mampu membayar

Menurut Filbert kenapa dirinya mengajak temannya yang seorang polisi, karena saat dirinya nagih hutang ke Mohammad Hasan selalu berbelit-belit, dan mengancam dirinya dengan senjata tajam.

“Waktu saya ngambil perhiasan itu, tidak ada pengancaman sama sekali. Aparat kepolisian yang mendampingi saya itu untuk mengamankan saya jika ada pengancaman terhadap saya. Karena Mohammad Hasan itu kalau ditagih selalu mengancam saya pakai pisau,” tandasnya. (ant)

disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.