Komisi IV Panggil OPD Terkait Rekruitmen di RS Darurat Panggul

Mengundang OPD terkait, Senin (1/3/2021) Komisi IV bertujuan mengklarifikasi kebenaran dari kabar tersebut - Komisi IV Panggil OPD Terkait Rekruitmen di RS Darurat Panggul
Mengundang OPD terkait, Senin (1/3/2021) Komisi IV bertujuan mengklarifikasi kebenaran dari kabar tersebut.

Trenggalek, SERU.co.id – Komisi IV DPRD Trenggalek akhirnya panggil OPD terkait, setelah rekrutmen pegawai Rumah Sakit (RS) Darurat Panggul dinilai ada kejanggalan. Sekelompok masyarakat di Kota Keripik Tempe  ini menyoal panitia penjaringan yang dinilai kebobolan. Pasalnya ada salah satu karyawan yang diterima padahal sudah kelewat batasan umur.

Mengundang OPD terkait, Senin (1/3/2021) Komisi IV bertujuan mengklarifikasi  kebenaran dari kabar tersebut. Didapati dari hasil pemanggilan ini panitia membenarkan telah terjadi kesalahan dan DPRD meminta perkara ini bisa ditindak lanjuti.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV, Mugianto dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan pemanggilan panitia penjaringan pegawai Rumah Sakit Darurat Panggul guna mengklarifikasi kabar yang beredar.

“Kita klarifikasi kabar yang beredar di media, terkait kejanggalan rekrutmen tenaga penunjang,” ungkapnya.

Dalam hal ini, ada dugaan ketidak transparansi proses rekrutmen yang bisa menjadu kesalahan panitia yang disengaja atau tidak disengaja. Pasalnya, salah satu penunjang kegiatan dinilai kelewat batas umur 35 tahun.

“Kita menyayangkan hal ini, panitia bisa kecolongan satu pegawai yang kelewat umur dalam seleksi awal (seleksi administrasi),” lanjut Mugianto.

Selain perkara kelawat umur ini, Mugianto, juga menyoal tentang pasinggrade nilai dan tes wawancara yang dinilai subjektiv dan sangat kelihatan kejanggalannya. Panitia tidak bisa menjelaskan beberapa pertanyaan Komisi IV DPRD tentang seputaran permasalahan diatas.

“Untuk peserta yang melanggar batas usia telah ditindak lanjuti dan telah didiskualifikasi. Panitia juga telah melakukan pergantian tenaga,” jelasnya.

Mugianti sangat menyayangkan kejadian ini termasuk diantaranya ketidakwajaran dalam penilaian pasinggrade. Dicontohkan olehnya seperti peserta yang nilai tes tulis mendapatkan 91 namun pada tes wawancara hanya memperoleh nilai 21. Hal ini dinilai tidak prodesional.

Kepala Disan Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Finkes PPKB), Saeroni menampik hal tersebut. Menurutnya semua tahapan prosedur telah sesuai. Dan semua prosedur rekrutmen telah di upload semua. Saeroni tidak menampik adanya salah satu peserta yang lolos keleeat umur dan itu telah didiskualifikasi. Namun untuk beberapa kejanggalan lain, pihaknya menyatakan belum melakukan pendalaman. (fal/mzm)

disclaimer

Pos terkait