Kediri, SERU.co.id – Kedapatan menjajakan obat keras berbahaya (Okerbaya), dua orang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dan kuli bangunan diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota pada, Sabtu dinihari (20/02/2021).
Kedua pelaku tersebut yakni Jafar Sodik (35) dan Suwarto alias Ketel (48), keduanya warga Dusun Bagol, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri
Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas, Kompol Kamsudi menuturkan, penangkapan dua pelaku tersebut merupakan informasi dari masyarakat.
“Awalnya petugas mengamankan pelaku Jakfar Sodik, seusai diamankan didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan obat terlarang tersebut dari Suwarto alias Ketel, yang kemudian ditangkap di rumahnya,” ujar Kompol Kamsudi ketika dikonfirmasi, Minggu (21/02/2021).

Barang bukti yang disita, lanjut Kasubaghumas, dari pelaku Jakfar Sodik diantaranya, 760 butir Pil dobel L, handphone serta uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 200.000.
“Sedangkan dari pelaku Suwarto alias Ketel petugas menyita 52.000 butir Pil dobel L dan sebuah HP beserta Simcardnya,” tambah Kamsudi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta pengembangan lebih lanjut, kedua Ppelaku saat ini diamankan di Mapolres Kediri Kota.
“Keduanya akan dijerat pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras,” pungkas Kompol Kamsudi. (mad/im/mzm)