Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah akan akan memberikan santunan atau kompensasi bagi warga yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai melakukan vaksinasi covid-19. Hal ini tertuang secara resmi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 15 B Ayat 1, adapun yang dimaksud KIPI di mana dampak yang dihasilkan dipengaruhi oleh vaksin covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian. Jika timbul kasus seperti cacat atau kematian, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 15 B Ayat 3 Perpres ini.
Selain itu, pemerintah mengatur skema kompensasi jika terjadi KIPI yang membutuhkan protokol pengobatan dan perawatan media. Biaya pengobatan dan perawatan akan dilaksanakan seperti yang tertuang dalam Pasal 15A Ayat 4.
Sebagai tambahan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung lewat mekanisme JKN. Sementara bagi yang tidak aktif atau selain peserta JKN, biaya melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelayanan Kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.” bunyi Pasal 15 A Ayat 5. (hma/rhd)