Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Penembakan FPI

Konferensi pers Komnas HAM. (ist) - Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Penembakan FPI
Konferensi pers Komnas HAM. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi peristiwa penembakan terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat, (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan, peristiwa tersebut terbagi dalam dua konteks berbeda.

“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” papar Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam. 

Bacaan Lainnya

Konteks pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karawang hingga diduga sampai kilometer 48 Tol Jakarta-Cikampek. Di sini diketahui telah terjadi saling serang antara FPI dan aparat hingga menewaskan dua orang. 

Konteks kedua terjadi di KM 50, di mana 4 orang laskar FPI dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Anam menyebut, tewasnya keempat orang yang sedang dalam penguasaan aparat ini merupakan pelanggaran HAM.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” papar Anam. 

Anam menyampaikan, penembakan terhadap 4 orang dalam waktu yang bersamaan tanpa menghindari adanya korban lain mengindikasikan adanya harm law for killing. 

“Penembakan terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Ini mengindikasikan, bahwa adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” ungkap Anam. 

Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Sejumlah pihak dimintai keterangan, diantaranya adalah Kapolda Metro jaya, Dirut Jasa Marga, hingga dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah. Komnas HAM juga mengantongi sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, voice note, hingga proyektil peluru. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait