Kakek di Jember Sabet Leher Tetangga

PERIKSA : Nimin (73) warga Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi saat diperiksa di Mapolsek Sukorambi, Jember. (ark) - Kakek di Jember Sabet Leher Tetangga
PERIKSA : Nimin (73) warga Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi saat diperiksa di Mapolsek Sukorambi, Jember. (ark)

Jember, SERU.co.id – Nimin (73) warga Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, nekat menyabet leher tetangga sebelah rumahnya Sutikno (49) dengan celurit, Selasa (5/1/2021) sore. Perbuatan nekat itu dilakukan, karena saat itu antara pelaku dengan korban sedang bertengkar.

Pertengkaran itu terjadi, karena berselisih paham soal batas lahan tanah. Berawal dari korban yang menaruh kotoran di lahan tanah, yang oleh pelaku diakui adalah wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga karena sakit hati dan berlanjut dengan pertengkaran. Pelaku pun nekat menyabetkan celurit yang dipegangnya ke leher korban.

Beruntung korban masih selamat karena sabetan celurit pelaku. Namun akibat pertengkaran itu, korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas Sukorambi untuk mendapat perawatan.

Karena korban mengalami luka di leher akibat sabetan celurit sepanjang 10 sentimeter (cm), ditambah luka menganga sepanjang 2,5 cm. Korban pun segera dilarikan ke puskesmas, karena saat disabet celurit darah bercucuran dari leher korban.

“Pertengkaran itu berawal, karena Pak Sutikno (korban) menaruh kotoran di lahan tanahnya. Sementara Pak Nimin (pelaku), merasa kotoran itu ditaruh di lahan tanahnya. Sehingga mereka bertengkar,” kata Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono saat dikonfirmasi di mapolsek.

Karena persoalan itupun, kata Iptu Sigit, menyebabkan terjadinya pertengkaran antara keduanya. Pelaku pun sampai nekat menyabet leher korban dengan celurit, yang dipegangnya saat itu.

“Akhirnya sama-sama emosi, pelaku pun tanpa pikir panjang menyabetkan celurit ke leher korban,” katanya.

Terkait pertengkaran itupun, Sigit menambahkan, sebelumnya sekitar 20 hari yang lalu, juga pernah terjadi. Saat itu, yang masih sama kaitannya soal batas lahan tanah. “Korban mengklaim jika batas tanah sesuai yang diyakini, tidak cocok (beda pendapat) dengan yang diketahui pelaku. Karena tengkar terus, dan Pak Nimin (pelaku) merasa paling tua, akhirnya menyabet leher korban,” jelasnya.

Akibat sabetan celurit yang dilakukan pelaku, lanjutnya, korban terpaksa harus mendapat perawatan di puskesmas. “Saat ini korban ngamar (dirawat) di Puskesmas Sukorambi. Ada luka sobekan di leher sepanjang kurang lebih panjang 10 Sentimeter (cm) dan menyebabkan luka menganga 2 cm,” jelasnya.

Celurit yang digunakan untuk melukai korban, adalah yang biasa digunakan pelaku untuk mencari rumput. “Tapi mungkin habis diasah jadi tajam celuritnya,” kata Sigit.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ark/tog/jun)

disclaimer

Pos terkait