Pasuruan, SERU.co.id – Aksi nekat Abdul Latif, warga Dusun Godong, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo berbuah pembubaran paksa oleh aparatur Polsek Sukorejo. Abdul Latif yang juga mantan kepala desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo dan juga staf kantor Kecamatan Purwosari ini, pada masa pandemi serta pengetatan prosedur kesehatan covid-19 menggelar acara tradisional “Ojung” di wilayah Dusun Krangking Timur, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Minggu siang (27/12/2020).
Tak ayal acara yang digelarnya itu dibubarkan secara paksa oleh pihak petugas gabungan Polsek Sukorejo,Koramil Sukorejo dan Satpol PP Kecamatan Sukorejo.
“Acara yang digelar oleh Abdul Latif ini tidak ada ijin dari aparatur pemerintah dan keamanan sama sekali,” tegas Kapolsek Sukorejo, AKP Achmad Sukiyanto.

Dari keterangan awal di lokasi, Mustakim, salah satu warga setempat menggelar acara hajatan tanpa adanya hiburan apapun. Kemudian Abdul Latif yang masih famili Mustakim memberikan sumbangan hiburan seni tradisional Ojung. Ratusan warga yang mengetahui acara Ojung berduyun – duyun mendatangi lokasi.
“Pembubaran acara sendiri berlangsung kondusif dan penyelenggara menerima pembubaran yang kami lakukan,” beber Kapolsek Sukorejo, AKP Achmad Sukiyanto.
“Untuk Abdul Latif sendiri selaku penyelenggara, esok hari Senin (28/12/2020) akan kami panggil ke Mapolsek Sukorejo untuk kami minta keterangan lebih lanjut,” pungkas Pak Suki, sapaan Kapolsek Sukorejo. (tam/mzm)