Kyai Muqit Akhirnya Buka Suara

Wabup Jember KH Muqit Arief - Kyai Muqit Akhirnya Buka Suara
Wabup Jember KH Muqit Arief.

Jember, SERU.co.id – Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief  buka suara terkait rumor dirinya ditekan oleh Bupati Faida dan pejabat kejaksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Wabup Muqit membenarkan kabar burung tersebut. Saat hadir di Kejari Jember pada Senin (14/12), dirinya diintimidasi bahkan diancam akan dipidanakan akibat menjalankan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Awalnya sebelum pertemuan di kantor Kejari di Jalan Karimata, Sumbersari, Jember, pengasuh Ponpes Al Falah ini mengaku dikontak oleh Bupati Faida.

Bacaan Lainnya

“Saya dikontak oleh bupati dan diminta untuk hadir pada Senin sore di kantor Kejari. Katanya untuk konsultasi masalah hukum. Maka saya positif thinking saja, saya berangkat dan mereka tiba lebih dulu di sana,” ujar Muqit saat ditemui awak media di depan ruang kerja di kantor Pemkab Jember pada Jumat pagi (18/12).

Tanpa ada rasa curiga, Kyai Muqi kemudian berangkat menuju kantor pengacara negara itu. Betapa terkejutnya Muqit, ternyata selain Faida, di dalam kantor empat pejabat Pemkab Jember yang sebelumnya terkena mutasi pengembalian jabatan oleh Muqit. Empat pejabat tersebut selama ini dikenal sebagai loyalis bupati Faida. Salah satunya adalah Yessiana Arifa.

“Saya memang sudah ada perasaan tidak enak, karena Yessi kemarin sudah cukup keras kepada saya,” papar kyai berpenampilan kalem itu.

Yessi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), dikembalikan jabatannya menjadi Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan  di DPUBMSDA Jember. Ia turun dua tingkat akibat mutasi pengembalian jabatan yang diperintahkan oleh Kemendagri tersebut. Namun Yessi terang-terangan menolak mutasi jabatan atas dirinya itu.

Saat itupula, Muqit sudah mulai terbayang bahwa pertemuan tersebut untuk membahas kebijakan pengembalian jabatan sesuai KSOTK (Kebijakan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja)  tahun 2016, yang dieksekusi Muqit ketika ia menjadi Plt Bupati Jember, beberapa waktu lalu. Dugaan Muqit benar. Ia kemudian diajak masuk dalam salah satu ruangan Kejari. Selain Faida dan empat pejabat loyalisnya, di dalamnya sudah ada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman.

Forum yang dikabarkan untuk konsultasi itu, rupanya menjadi pengadilan bagi Muqit. Hampir semua orang yang ada di dalam pertemuan, menyalahkan langkah Muqit yang menjalankan rekomendasi dan perintah dari Kemendagri serta Pemprov Jatim, untuk mengembalikan jabatan atas ratusan ASN di  Pemkab Jember.

Kasi Datun Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman ternyata justru paling banyak mencerca Muqit. Langkah Muqit menjalankan rekomendasi Kemendagri dan Pemprov itu, disebut Agus bisa berujung pidana bagi Muqit.

“Secara aklamasi, mereka semua mengatakan bahwa saya melakukan pengembalian KSOTK 2016 itu adalah kesalahan fatal dan menabrak semua aturan, termasuk UU Pemilu. Yang itu bisa berujung pidana,” papar Muqit dengan nada kalem.

Muqit mengaku, pertemuan selama 2 jam itu dirinya amat tertekan. Terlebih, bupati Jember, dr Faida menuding, langkah pengembalian jabatan yang dilakukan oleh Muqit itu menyebabkan Faida kalah dalam Pilkada Jember pada 9 Desember 2020 lalu.

Selama beberapa saat, Muqit memilih menyimpan tekanan tersebut. Peristiwa itu hanya diketahui beberapa kalangan saja. Namun cerita Muqit ditekan oleh Faida dan pejabat korps Adhyaksa itu kemudian tersebar dan viral melalui Whatsapp dan media sosial.

Puncaknya, pada Kamis (17/12), ratusan orang yang merasa sebagai santri, guru ngaji dan simpatisan Muqit melakukan aksi. Mereka mendatangi kantor Pemkab Jember dan Kejari Jember. Massa ingin mencari pejabat pemkab dan kejaksaan yang disebut telah menekan Muqit dan dianggap berlaku tidak sopan.

Sebelum terpilih menjadi Wabup pada 2015, Muqit dikenal sebagai salah satu ulama kharismatik dan pemimpin sebuah pondok pesantren di Jember. Ia belum pernah terlibat dalam politik praktis sebelumnya.

Muqit yang selama ini tidak banyak dilibatkan dalam masalah pemerintahan oleh bupati Faida, kemudian harus dihadapkan pada persoalan penting ketika ditunjuk menjadi Plt Bupati. Yakni diperintahkan oleh Kemendagri dan Pemprov Jatim untuk menjalankan rekomendasi pengembalian jabatan atas ratusan ASN yang dimutasi Faida. Rekomendasi itu kemudian dijalankan oleh Muqit selama ia menggantikan Faida yang cuti kampanye selama 72 hari.

Rekomendasi pengembalian jabatan itu sebenarnya sudah dikeluarkan Mendagri sejak tahun 2019, namun tidak pernah dijalankan oleh bupati Faida. Rekomendasi dikeluarkan Mendagri karena menilai, mutasi yang dilakukan bupati Faida selama ini adalah ilegal. (vin/ono)

disclaimer

Pos terkait