Jakarta, SERU.co.id – Perhelatan pesta demokrasi Pemilian Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah usai, Rabu (9/12/2020) lalu. Kini para pendukung dan pasangan calon tengah harap-harap cemas untuk mengetahui hasil pilihan rakyat.
Meski sejumlah hasil perhitungan cepat atau quick count telah keluar, hasil tersebut tidak dapat dijadikan acuan yang jelas. Perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) lah yang dapat menjadi acuan paling akurat.
Penghitungan suara terus dilakukan hingga kini. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, KPU menyediakan situs web resmi untuk memantau hasil penghitungan suara selama Pilkada 2020 ini.
“Laman itu tampilan hasil sementara Pilkada,” ujar Pramono, dilansir dari Kompas.
Hasil penghitungan KPU dapat dipantau melalui link Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp. Meskipun situ tersebut adalah resmi dari KPU, namun Sirekap bukanlah sebagai metode penetapan hasil. Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi dan untuk publikasi.
Dalam situs itu, terdapat tampilan dari hasil penghitungan sementara Pilkada 2020. Tampilan data diberikan dalam diagram lingkaran, yang menunjukkan warna-warna berbeda untuk setiap pasangan calon. Serta, ditampilkan keterangan nama paslon dan persentase sementara yang didapat. Di bagian bawah, juga terdapat keterangan jumlah TPS yang telah masuk ke penghitungan.
Sirekap juga telah mencantumkan disclaimer dalam lamannya, yaitu:
- Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
- Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
- Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
- Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2020 diikuti oleh 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (hma/rhd)