Mantan PLT Direktur RPH Kota Malang Ditahan

GIRING : Tersangka AA Raka Kinasih saat akan dibawa ke mobil Kejaksaan. Dia sudah memakai rompi orange. (gie) - Mantan PLT Direktur RPH Kota Malang Ditahan
GIRING : Tersangka AA Raka Kinasih saat akan dibawa ke mobil Kejaksaan. Dia sudah memakai rompi orange. (gie)
Kasus Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi

Malang, SERU.co.id – Mantan PLT  Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (10/12/2020) pukul 15.30,  ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Hal itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi  penggemukan hewan  sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018. Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test. Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AARK.

“Tersangka datang pukul 11.00. Kami periksa sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana keuangan perusahaan daerah RPH Kota Malang. Usai pemeriksaan sebagai tersangka, langsung kami lakukan penahanan,” ujar Dino.

Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Tadi langsung kami bawa ke LP Wanita Sukun. Tentunya sebelum kami bawa ke LP Wanita, tersangka kami lakukan rapid test,” ujar Dino.

Sedangkan pihak ketiga Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang juga sudah ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain.

“Kemungkinan tersangka AARK ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sebab pihak ketiga saat ini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam kasus ini ada tersangka lain,” ujar Dino.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri  Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran  lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018 .

Adapun pihak yang sudah diperiksa 8 orang dari RPH, 2 dari BPKAD, 3 orang dari badan pengawas RPH, dan 1 dari Dinas Pertanian.

“Kemungkinan saksi bisa bertambah. Nanti saksi yang sudah diperiksa juga ada yang akan kita panggil ulang untuk pendalaman pemeriksaan. Juga nanti ada saksi ahli. Saksi ahli dari BPKP  terkait perhitungan kerugian negara. Dinamika proses penyidikan, alat bukti akan terus kita gali. Saat ini sudah ada alat bukti diantaranya dokumen penyertaan modal, permohonan pengajuan proposal, proses pencairan dan perjanjian penggemukan sapi,” ujar Dino Kriesmiardi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Alhamdulillah hari ini Kejaksaan  Negeri Kota Malang mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi RPH Kota Malang. Kami tetapkan sebagai tersangka PLT RPH Tahun 2018-2019 berinisial AARK. Saat ini kami masih tetapkan satu tersangka terlebih dahulu,” ujar Andi yang didampingi oleh Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi SH MH.

Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya.

“Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama  dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,” ujar Andi. (gie/red)

disclaimer

Pos terkait