Kota Malang, SERU
Bank Indonesia (BI) terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya BI menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku efektif 1 September 2019. Dimana BI memangkas tarif transaksi transfer antar bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp. 5.000 menjadi maksimal Rp. 3.500 per transaksi, dengan maksimal transfer hingga Rp. 1 Milyar.
“SKNBI ini bertujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih murah dan cepat di hari yang sama bagi masyarakat. Sebelumnya sudah kami sosialisasikan ke bank-bank, selanjutnya bank wajib menginfokan SKNBI kepada nasabah. Jadi SKNBI mengusung tagline layanan semakin cepat semakin murah,” ungkap Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Keuangan Inklusif dan Layanan Administrasi KPwBI Malang, Rini Mustikaningsih, dalam Bincang Bersama Media (Bisma) di Kantor Perwakilan BI Malang (KPwBI), Jumat (30/8/2019) siang.
Selain itu, BI mengeluarkan kebijakan penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 kali sehari dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 kali sehari, kini menjadi 9 kali sehari, yaitu pada pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00 dan 16.45.
Sementara Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler, pengaksepan perintah transfer dana dan penerusan dana kepada nasabah penerima menjadi paling lama 1 jam. “Terkait jam operator karyawan, kami serahkan kepada masing-masing bank.
Kebijakan sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran. “Penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bl (SKNBI) ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah,” tandas Rini.
Sementara itu, Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Keuangan Inklusif KPwBI Malang, Fida Affa Arif, mengatakan SKNBI disetelmen pada hari yang sama dengan ketentuan tiap 1 jam layanan. “Jika disetelmen sama, maka bank yang bersangkutan wajib memberikan jasa, bunga dan kompensasi kepada nasabahnya. Pastinya akan ada perubahan infrastruktur dan pola jam kerja setelmen di bank tersebut,” jelas Fida.
Fida menambahkan, layanan ini berbeda jika nasabah melakukan transaksi melalui mobile banking dan internet banking, dimana prosesnya melalui lembaga switching dengan biaya Rp 6.500. “Nantinya, akan ada pilihan menu pilihan tergantung kebutuhan nasabah. Mau yang online dengan tarif reguler atau SKNBI,” tandas Fida. (rhd)