Banyuwangi SERU – Meski sudah di mediasi oleh Dinas Pemuda dan Olah (Dispora) Kabupaten Banyuwangi, terkait proses pemilihan ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi, pada Rabu (28/8/2019) lalu. Mantan ketua KONI Banyuwangi periode 2007-2009, Pebdi Arisdiawan dan sejumlah sejumlah elemen olahraga dan pelaku olahraga, mengingatkan KONI Banyuwangi agar proses seleksi calon ketua KONI Banyuwangi harus sesuai AD/ART.
Menurut Pebdi, dari hasil pertemuan dengan KONI Banyuwangi dan Dispora, dirinya menggaris tengahi, jika Pelaksanaan Musawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) didasari oleh SK dari KONI Jatim, padahal dasar setelah SK KONI Jatim keluar itu muncul surat pengunduran Michael Edy Hariyanto sebagai Ketua KONI. Pengunduran dirinya itu karena tidak boleh merangkap jabatan sesuai aturan sistem keolahragaan.
“Seharusnya Musorkablub bukan Musorkab. Kalau tetap dipaksakan menyelenggarakan Musorkab dan melakukan penjaringan dan penyaringan, acara ini jelas ilegal dan berisiko hukum,” ujar Pebdi Arisdiawan, Kamis (29/8/2019) siang.

Pebdi menginginkan, untuk menggelar Musorkab ini, harus runut dan sesuai dengan AD/ART. Dan masalah ini, seharusnya ada yang menginginkan KONI Jatim.
“Jadi, posisi KONI kabupaten itu benar, posisi yang mengingatkan itu lebih benar lagi karena didasarkan dengan AD/ART dan undang-undang sistem keolahragaan. Jadi kami berharap, proses seleksi pemilihan calon ketua tidak boleh dilanjutkan,”uajrnya.
Sementara Wahyu Widodo alias Raja Sengon selaku pemerhati olahraga didampingi dua kuasa hukumnya Bomba Sugiharto dan Eni ini mengaku berencana menempuh jalur hukum berupa clas action jika tidak ada titik temu.
“Kalau memang tidak ada titik temu yang jelas, kita bikin aja clas action supaya ada kejelasan,” tegasnya.
Ditambahkan, Bomba Sugiharto, konflik ini sudah dalam sengketa ada persepsi yang tidak singkron antara dewan kehormatan, ketua harian, dengan pengurus KONI.
“Ini kan konfilik tafsir mencermati yang ditafsiri disaat Ketua KONI Michael mengundurkan diri karena versinya dia (Micahel) dilantik menjadi anggota DPRD. Kalau dari persepektif hukumnya-kan bisa dimohonkan. Bahkan muncul kepentingan anggaran,” ujarnya.
Pertemuan pengurus KONI dengan elemen pemerhati olahraga dan pihak terkait lainnya, ia berterimakasih. Karena Pemerintah melalui Dispora sudah bersedia menjadi fasilitator dan penengah yang baik dalam hal ini.
“Tapi sejauh ini KONI masih kekeh dengan tafsirnya yang dirasa benar. Dan kalau tetap bersikukuh, norma hukum di negara kita ini memberikan ruang kepada masyarakat melakukan upaya hukum berupa clas action. Tapi itu kan prosesnya lama dan dikhawatirkan bisa menghambat juga. Baiknya ya kita duduk bareng rembuk bersama,” tandasnya. (ras)