Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar tiga uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Rabu (4/11/2020). Dilansir dari laman resmi www.mkri.go.id, sidang yang digelar adalah perkara nomor 91 dan 95. Juru bicara MK Fajar Laksono juga membenarkan hal tersebut.
“Yang sudah diagendakan sidang, perkara 87, 91, dan 95, tambah yang baru masuk kemarin,” kata Fajar.
Perkara 87 dituliskan dengan pokok perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor … Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Nomor dikosongkan sebab saat diajukan UU Ciptaker ini belum memiliki nomor.
Permohonan tercatat dengan nomor perkara 87/PUU-XVIII/2020. Pemohon merupakan Dewan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, yang diwakilkan oleh Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz selaku ketua dan sekretaris umum.
Sementara untuk uji materi nomor 91 diajukan oleh Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito. Pokok perkaranya adalah Pengujian Formil UU Nomor… Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Untuk perkara Nomor 95, pemohon adalah Zakaria Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege. Mereka mengajukan pokok perkara pengujian formil dan materil UU Cipta Kerja.
Pihak lainnya yang mengajukan gugatan terkait UU Ciptaker adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pihak MK menjamin independensi dalam menangani uji materi UU Ciptaker ini. Menurut Jubir Fajar, persidangan akan digelar secara terbuka sehingga semua pihak dapat memantau proses persidangan.
“Yang pasti, netralitas dan independensi MK dijaga, antara lain akan dibuktikan dengan menggelar persidangan yang terbuka,” tegas Fajar.
Seperti diketahui, UU Ciptaker mendapatkan penolakan dari berbagai federasi pekerja. Demo besar-besaran telah dilakukan untuk menyuarakan penolakan sejak awal bulan Oktober. Namun, pemerintah tetap melanjutkan UU ini, hingga akhirnya resmi berlaku pada 2 November 2020 setelah diteken Presiden Joko Widodo. (hma/rhd)