Pemkot Malang Inventarisir Barang Milik Daerah

Pemkot Malang meninjau bangunan mangkrak indikasi Barang Milik Daerah - Pemkot Malang Inventarisir Barang Milik Daerah
Pemkot Malang meninjau bangunan mangkrak indikasi Barang Milik Daerah. (ist)

Malang, SERU.co.id – Seiring disahkan Peraturan Daerah (perda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang bulan Juni 2020 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang gencarkan inventarisir BMD. Secara random sampling, Walikota Malang Drs. H. Sutiaji memimpin langsung inventarisir di 5 Kecamatan Kota Malang.

“IP (Izin Penggunaan) sudah tidak diberlakukan lagi, tapi sudah sewa,” seru Walikota Malang Sutiaji.

Bacaan Lainnya

Walikota Malang Drs. H. Sutiaji bersama Wawali Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Kota Malang Wasto dan Kepala OPD terkait sidak di beberapa  di wilayah. Seperti Kecamatan Kedungkandang, Kecamatan Blimbing, Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Klojen dan Kecamatan Sukun.

Memastikan status kepemilikan
Pemkot Malang memastikan status kepemilikan Barang Milik Daerah. (ist)

“Pemkot Malang memastikan aset yang ada, dipergunakan sebagaimana mestinya. Memastikan tempat-tempat kita tidak disalahgunakan. Ada bangunan – bangunan liar yang berdiri diatas aset kota. Jangan sampai nanti aset kita semakin berkurang,” tegas Pak Aji, sapaan akrabnya.

“Kedepan, harus kita buktikan bahwa aset ini milik Pemkot Malang, maka nanti juga kita tingkatkan kepemilikan sertifikat itu. Kita punya komitmen, sudah saya sampaikan kemarin, seandainya BPN mampu 1.000-pun akan kita anggarkan dalam setahun,” tandas Sutiaji.

Disebutkannya, target yang sudah diberikan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK sebanyak 100. Sudah terlampaui 110, bahkan masih akan bertambah di akhir tahun 2020 ini. (rhd)

disclaimer

Pos terkait