Dua Debt Colector Diciduk Polisi

cropped IMG20190822131156 2
cropped IMG20190822131156 2

Banyuwangi SERU – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan  dua debt colector yang diduga  melakukan penggelapan dan penipuan sepeda motor Honda Scoopy yang terjadi di jalan Jenisari, Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Rabu (21/8/2019) siang.

Setelah menjalani pemeriksaan, dua pelaku langsung ditetapkan menjadi  tersangka tersebut, yakni  MPW (31), warga jalan Bengkok Utara RT 01 RW 08, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten, Pasuruan Prov Jatim dan MSA (17) warga Dusun Sidomulyo, RT 02 RW 05, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Puji Wahono mengatakan, sesuai keterangan korban DBD (14) warga Dusun Lidah, Desa Gambiran sedang melintas di jalan Jenesari, tiba-tiba dihentikan oleh dua tersangka. “Saat itu korban sedang melintas di jalan Jenisari, tahu-tahu disuruh berhenti oleh dua tersangka ini, kalau kendaraan yang dipakai korban bersamalah,” kata Iptu Puji Wahono, Kamis (22/8/2019) siang di ruang kerjanya.

Menurut Iptu Puji Wahono, saat korban dihadang (dihentikan) oleh dua tersangka ini, tersangka membujuk korban hanya ingin ngajak ngobrol saja sehingga korban mau berhenti. “Bukannya diajak ngobrol, korban diberi uang Rp 50 ribu, korban ditinggal sendirian, dan kendaraan korban dibawa oleh dia tersangka ini,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban DBD langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta. ” Untuk sepeda motor masih dalam pencarian,” terangnya.

Dari penangkapan dua tersangka MPW dan MSA, tim Reskrim Polsek Genteng  berhasil diamankan barang bukti berupa,  1  buah tas Selempang, 1 buah bab leher,  1  buah pisau bergagang pistol,  1 buah dompet berlambang BIN,  1 buah hoster, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah jaket loreng,  1 buah kertas penarikan, 2 buah lembar kartu pengenal BIN, dan 1  bendel foto copy Ba serah terima unit sepeda motor FIF.

“Kedua tersangka kami jerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 368 KUHP tetang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Dan barang bukti kami sita,” pungkasnya. (tut/syn)

disclaimer

Pos terkait