Pemkot Malang Terima 103 Sertifikat Aset, Upaya Cegah Sengketa dan Amankan Kekayaan Daerah

Pemkot Malang Terima 103 Sertifikat Aset, Upaya Cegah Sengketa dan Amankan Kekayaan Daerah
Pemkot Malang menerima sertifikat aset daerah. (bas)

Malang, SERU.co.id Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui sertifikasi tanah untuk mencegah sengketa di kemudian hari. Terbaru, Pemkot menerima penyerahan 103 sertifikat bidang aset.

Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat mengungkapkan, sertifikasi aset dilakukan untuk mencegah potensi sengketa hukum terkait status kepemilikan aset. Sepanjang tahun 2025, sudah ada penyerahan 186 sertifikat bidang aset.

Bacaan Lainnya

“Tujuan utama kami adalah mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Banyak kejadian aset pemerintah digunakan pihak lain, karena merasa belum ada hitam di atas putih, sehingga muncul gugatan,” seru Wahyu, Senin (22/12/2025).

Ia mengatakan, Pemkot Malang selalu memenangkan gugatan terkait kepemilikan aset, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun proses hukum tersebut memakan waktu, tenaga, dan biaya. Oleh karena itu, sertifikasi dinilai sebagai langkah preventif paling efektif.

“Kalau sertifikatnya sudah jelas, tidak bisa digugat lagi. Ini juga menjadi target dari KPK, agar seluruh aset pemerintah daerah disertifikatkan,” tegasnya.

Selain aset lama, Wahyu menyebut, percepatan sertifikasi juga difokuskan pada prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang. Namun prosesnya kerap terkendala, karena ketidaksesuaian persyaratan, seperti kondisi jalan dan lebar lahan yang tidak sesuai siteplan.

Pemkot Malang Terima 103 Sertifikat Aset, Upaya Cegah Sengketa dan Amankan Kekayaan Daerah
Kepala BPN Malang menjelaskan, bidang aset bersertifikat milik Pemkot Malang bebas dari potensi sengketa. (bas)

“Kalau aset sudah sah menjadi milik pemkot, otomatis akan menambah nilai dalam neraca aset daerah,” tambahnya.

Terkait potensi penyalahgunaan aset oleh penyewa, ia menekankan, pentingnya pengawasan berjenjang hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia meminta setiap perubahan fungsi aset segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti lebih awal.

Saat ini, dari total 8.264 aset milik Pemkot Malang, sekitar 3.000 aset masih belum tersertifikasi. Penurunan jumlah aset belum bersertifikat ini disebut sebagai progres positif, meski masih terkendala pembiayaan dan keterbatasan sumber daya manusia di kantor pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang, Kusniyati menjelaskan, capaian sertifikasi aset Pemkot pada 2025 melampaui target awal. Dari target awal hanya 100 sertifikat, berhasil tercapai 186 sertifikat.

Baca juga: DPUPRPKP Kota Malang Usulkan Pembangunan Ulang Tiga Jembatan Kritis ke Pusat

“Semua sertifikat yang diserahkan sudah berbentuk elektronik. Ini lebih aman dari sisi keamanan data dan kerahasiaan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pemegang sertifikat analog lama untuk segera beralih ke sistem elektronik. Selain aset pemerintah, BPN Malang juga melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 2.000 bidang pada 2025. Kusniyati menyebut, bidang aset tersebut tersebar di tiga kelurahan, yakni Jodipan, Dinoyo dan Lowokwaru.

“Untuk tahun 2026, BPN Malang mendapatkan alokasi 1.000 sertifikat PTSL. Sementara sertifikasi aset Pemkot diperkirakan di atas 100 bidang, meski jumlah pastinya masih menunggu data dari Pemkot,” jelasnya.

Terkait potensi sengketa, Kusniyati memastikan, 186 aset Pemkot yang telah tersertifikat pada 2025 berada dalam kondisi aman. Adapun potensi masalah masih terdapat pada aset yang belum tersertifikasi, terutama yang berkaitan dengan PSU. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim