Malang, SERU.co.id – Didik Gatot Subroto akhirnya melepas jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang, setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Malang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2020). Hal itu sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 perubahan kedua UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sebagaimana diketahui Didik Gatot Subroto berpasangan dengan Sanusi sebagai Calon Bupati Malang dan yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Malang. Artinya Sanusi – Didik yang mempunyai jargon SanDi ini akan memperebutkan kursi pasangan kepala daerah Kabupaten Malang periode 2021-2025.
Dalam Rapat yang dihadiri oleh Bupati Malang HM Sanusi MM sempat menjelaskan bahwa telah memberikan apresiasi terhadap kinerja didik selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang telah banyak menunjukan kinerjanya selama ini dengan selalu bersama dengan Bupati dalam melaksanakan tugas mensejahterakan masyarakat.
“Pengunduran diri ini sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, terima kasih banyak atas kerja keras yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang selama ini,semoga kedepannya diberikan Keberkahan,” ungkapnya.
Setelah pengunduran diri Didik selaku ketua DPRD telah digantikan oleh Sodiqul Amin yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD sebagai Plt Ketua DPRD sampai ditetapkan kembali secara pasti Ketua DPRD yang baru.
“Tadi sempat dilakukan rapat internal oleh jajaran pimpinan DPRD dan sepakat menunjuk saya sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang,” ungkapnya dalam sambutan rapat paripurna yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB. (cw3/jun)