Jakarta, SERU.co.id – Menteri Senior Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, mengumumkan larangan masuk bagi pemegang visa jangka panjang dan penduduk tetap dari Indonesia. Larangan ini berlaku mulai Senin (7/9/2020).
Tak hanya dari Indonesia, negara lain yang dilarang, diantaranya India, Amerika Serikat dan Filipina. Kebijakan ini diambil lantaran melihat penyebaran Covid-19 di negara-negara tersebut.
“Keputusan itu diambil atas saran dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan Covid-19 ada di negara itu,” seronok Ismail, saat konferensi pers.
Kebijakan ini berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang. Mereka diantaranya adalah pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, dan anggota keluarga warga Malaysia.
Kementerian Luar Negeri telah meminta klarifikasi dari Duta Besar Malaysia di Jakarta. Dalam pertemuan, Dubes Malaysia menyatakan, kebijakan tersebut bersifat sementara.
“Dalam pertemuan tersebut, Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu di-review (ditinjau) setiap minggunya,” jawab Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha.
Sementara itu, bagi WNI yang telah berada di Malaysia saat ini, kondisinya lebih baik. Pemerintah Malaysia telah menerapkan Pemulihan Perintah Kontrol Pergerakan (RMCO) sampai Desember 2020. RMCO merupakan kelonggaran bagi aktivitas ekonomi.
Malaysia telah melarang masuknya turis asing sejak Maret lalu. Larangan tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir tahun.
Tercatat, kasus Covid-19 di Malaysia sebanyak 9.354 kasus. Kematian tercatat 128 orang dan 9.075 orang sembuh. (hma/rhd)