Diskopindag Kota Malang Dorong UMKM Miliki NIB Urus Sertifikasi Halal

Diskopindag Kota Malang Dorong UMKM Miliki NIB Urus Sertifikasi Halal
Sebagian pelaku UMKM di Kota Malang sudah memiliki NIB, sehingga bisa mengurus sertifikasi halal. (ws13)

Malang, SERU.co.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mendorong semakin banyak UMKM memiliki NIB. Pentingnya NIB bagi pelaku UMKM, agar mudah mengurus izin lain, seperti sertifikasi halal.

Kepala Bidang UMKM Diskopindag Kota Malang, Faried Suaidi mengungkapkan, NIB (Nomor Induk Berusaha) syarat mutlak bagi pelaku usaha. Tanpa NIB, pelaku usaha tidak akan bisa mengakses berbagai perizinan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Selain NIB, beberapa pelaku usaha juga butuh PIRT, merk, hingga sertifikasi halal. Kalau tidak ada NIB tidak bisa, karena untuk mengurus perizinan yang lain harus memiliki NIB,” seru Faried, saat dikonfirmasi SERU.co.id.

Faried mencontohkan, sebagian besar pelaku UMKM di Pasar Klojen sudah memiliki NIB. Bahkan para pelaku UMKM juga sudah memiliki sertifikasi halal, karena salah satunya sudah memenuhi syarat memiliki NIB.

“Sebagian sudah bersertifikat halal, karena fasilitasi dari bidang perindustrian juga sudah turun ke bawah. Kalau dipersentasikan dari total UMKM di Kota Malang, mungkin sudah 60-70 persen memiliki NIB. Tapi ini terus kita genjot,” ungkapnya.

Diskopindag Kota Malang Dorong UMKM Miliki NIB Urus Sertifikasi Halal
Berbagai produk UMKM Kota Malang bersertifikat halal dan memiliki PIRT. (ws13)

Sekitar 50.000 UMKM di Kota Malang akan terus bertambah, sehingga berbagai langkah pendampingan dan pembinaan dilakukan Diskopindag.

“Kami rutin setiap beberapa bulan memberikan fasilitasi NIB di setiap kelurahan. Kami tidak ada target, tapi kalau yang difasilitasi sampai merk sudah lebih dari 1.000 UMKM sampai dengan akhir tahun lalu,” ujarnya.

Fasilitasi merk telah dilakukan Diskopindag Kota Malang sejak tahun 2018 silam. Trennya tergantung anggaran dari pemerintah.

“Tahun kemarin kami fasilitasi 250. Sedangkan tahun ini 122 untuk fasilitasi merk,” bebernya.

Baca juga: Pemkot Malang Dorong Kelurahan Kebut Muskelsus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Selain fasilitasi tersebut, Diskopindag Kota Malang juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha, seperti melalui klinik bisnis. Program ini berjalan setiap hari Senin dan Kamis, satu minggu sekali selama satu tahun.

“Ini pesertanya berubah, tergantung kebutuhan dari pelaku usaha. Contoh, Senin ini dia butuh pembuatan laporan keuangan, Kamis ada kelas packaging, jadi berbeda-beda,” tuturnya.

Faried mempersilahkan semua pelaku UMKM yang belum menjadi binaan, agar memanfaatkan fasilitas yang ada. Dengan demikian, dapat menjadi UMKM binaan dan bisa mendapat banyak manfaat.

“Kepanjangan tangan kami ada di kelurahan. Atau bisa langsung follow Instagram kami. UMKM binaan itu yang sudah memanfaatkan fasilitasi kami, baik pelatihan, legalitas dan lain-lain,” pungkasnya. (ws13/rhd)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *