Malang, SERU.co.id – Hanya karena berebut kamar mandi di tempat umum, pelaku hujani 20 kali tusukan dan sabetan kepada korban hingga tewas. Hingga pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara mencapai 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan, korban Ahmad Husaini (25) dan pelaku Muhammad Fikri (26) ini sebenarnya tidak saling kenal satu sama lain. Dimana saat kejadian mereka tengah ngumpul dengan teman masing-masing dan tengah minum-minuman keras.
Selanjutnya, saat keduanya bertemu di toilet cafe sekaligus tempat cucian mobil lokasi mereka nongkrong itu, kedua pemuda tersebut sempat terlibat perselisihan dan perkelahian.
“Korban sempat memukul pipi kiri dari tersangka. Lalu dibalas oleh tersangka dengan sabetan pisau sebanyak empat kali,” seru Nur, Jumat (23/5/2025).
Nur menjelaskan, dengan membabi buta terus menghujani tubuh korban dengan senjata tajam yang dirinya bawa kemana-mana tersebut.
“Tusukan mengenai punggung, bahu, badan, hingga paha korban. Setelah itu pelaku kabur ke arah DAM Ketapang,” ungkapnya.
Melihat hal tersebut, pemilik dan beberapa orang di lokasi tersebut sempat melerai, namun korban sudah dalam keadaan mengenaskan dan tidak tertolong. Karena panik, pemilik kafe mencoba membersihkan darah korban, sementara saksi lain kabur dari lokasi.
Diketahui, pelaku sendiri sempat membasuh tangannya dan membersihkan pisau di sungai sebelum pulang ke rumah kakaknya.
Baca juga : Tak Terima Dipukul Tanpa Alasan Pemuda Gondanglegi Tikam Temannya
“Barang bukti yang disita antara lain satu pisau sepanjang 30 centimeter, pakaian berlumuran darah, dan empat botol minuman keras jenis arak Bali dari TKP,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (wul/mzm)
View this post on Instagram