Kisah Desa Ngenep Kembali Bergejolak
Malang, SERU.co.id – Masyarakat Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso mengadu ke Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (BPH-RI) Jatim, terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Suwardi. Dua dugaan yang melatarbelakangi keluhan warga yaitu pertama adanya mark up pembelian 1 unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 MT DB seharga Rp 182 juta, padahal harga dealer hanya Rp 145 juta.
Kedua dalam pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa. Dalam pemeliharaan lapangan di Tanah Kas Desa (TKD), Pemdes melalui Suwardi menganggarkan sewa alat berat dozer dengan total biaya Rp 50,7 juta. Tapi nyatanya alat berat tersebut dipinjami oleh PT. Taman Tirta Malang secara gratis.
Ketua Komwil BPH RI Provinsi Jatim Sri Utomo membenarkan hal tersebut. Ia menceritakan awalnya sekitar 5 warga didampingi 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendatangi pihaknya untuk berkoordinasi serta membawa beberapa bukti dugaan adanya penyimpangan anggaran.
“Jadi ada 10 warga dan BPD Desa Ngenep yang mengadu ke kami pada 6 Juli 2020. Mereka menjelaskan adanya penyimpangan bahkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Suwardi. Setelah mereka mengadu, kita tanggapi dan melakukan gelar perkara,” jelas Utomo, Kamis (20/8/2020).
Selanjutnya BPH RI langsung membuat laporan dan meneruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada tanggal 8 Juli 2020 yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Malang.
“Tapi setelah kami datang dan diterima langsung oleh Kasi Intel, sampai sekarang belum ada kabar bagaimana progresnya secara signifikan. Sudah sampai mana pendalaman kasusnya, tahapannya dan paling utama surat perintah penyidikan (seprindik) apakah sudah keluar?,” keluh dia.
Utomo mengeluhkan lambannya kinerja Kejari Malang dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi. Harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) kooperatif menginfokan kepada masyarakat.
“Kami sudah mendatangi kantor Kejari Kabupaten Malang 8 kali, terakhir Selasa (18/8/2020). Tujuan kami datang kemarin menannyakan desposisinya sudah dimana, dan kapan sprindik turun. Tetap hanya dijanjikan saja,” imbuh dia.
Harapan BPH RI segera ada tindak lanjut agar supremasi hukum yang sebenar-benarnya bisa ditegakkan sesuai instruksi Presiden RI. “Yang kita laporkan itu hanya beberapa poin dugaan korupsi kepala desa. Masih banyak yang lain. Jika tetap tak ada kabar dari kejati, kita akan koordinasikan dengan Kejati Jatim dan Kejagung. Namun harusnya Kejari Malang sudah bisa menanggani, sebab tingkatannya desa,” tegas Utomo.
Lalu, anggota BPD Desa Ngenep Suwardi berharap ada tindakan nyata penegak hukum untuk merespon aspirasi dan tuntutan masyarakat. Pasalnya tidak hanya sekali ini masyarakat dan lembaga desa mengetahui ada hal yang ganjil dalam kepemimpinan Suwardi (kades.red).
“Untuk 2 poin yang kami laporkan bersama BPH-RI ke Kejari Kabupaten Malang pelanggarannya sudah dilalui dan nyata-nyata merugikan keuangan negara,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis pihak Kejari Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya beberapa permasalahan terkait lahan di Desa Ngenep sudah sering kali terjadi. Beberapa proses jual beli lahan diduga bermasalah hingga sering menuai protes dari warga setempat. (lih)