Jakarta, SERU.co.id – Seorang nelayan asal Indonesia, Sugianto (31), mendapat pujian sebagai pahlawan setelah aksi heroiknya menyelamatkan warga lanjut usia (Lansia) dari kebakaran hutan hebat di Korea Selatan. Berkat keberaniannya, Kementerian Kehakiman Korea Selatan kini tengah mempertimbangkan pemberian status penduduk tetap jangka panjang (long-term residency) untuknya.
Kebakaran hutan yang melanda Desa Uiseong pada 22 Maret terus menyebar hingga ke Andong, Cheongsong, dan mencapai Desa Yeongdeok pada 25 Maret. Dalam waktu dua jam, api telah menjalar sejauh 25 kilometer ke sisi timur, menyebabkan kepanikan di kalangan warga.
Di tengah kekacauan, listrik dan komunikasi lumpuh, sehingga banyak warga tidak menyadari bahaya yang mengancam. Saat asap tebal mulai terlihat pada pukul 19.40, kepala desa Kim Pil-Kyung (56), kepala komunitas nelayan Yoo Myeong-shin (56) dan Sugianto bergerak cepat menyelamatkan warga.
“Kami sudah menyiarkan peringatan agar mereka segera keluar, tetapi banyak yang tetap di rumah. Jadi, kami bertiga berteriak dan membangunkan mereka secara langsung,” seru Kim.
Sugianto, dengan keberanian luar biasa, berlari bolak-balik mengevakuasi Lansia yang kesulitan bergerak. Ia bahkan menggendong tujuh orang Lansia satu per satu. Kemudian membawanya ke tempat aman di dermaga berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman.
“Nenek saya tidak bisa berjalan cepat, jadi saya harus pergi ke rumahnya setiap hari dan menggendongnya,” kata Sugianto.
Selain Sugianto, seorang nelayan Indonesia lainnya bernama Leo juga ikut membantu mengevakuasi Lansia dari bahaya kebakaran.
Aksi heroik Sugianto mendapat apresiasi luas, termasuk dari pemerintah Korea Selatan. Kementerian Kehakiman Korea Selatan kini sedang mempertimbangkan untuk memberikan visa F-2, status penduduk tetap jangka panjang kepada Sugianto.
Menurut pejabat kementerian, Wakil Menteri Kehakiman Kim Seok Woo telah menginstruksikan untuk meninjau pemberian visa tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Imigrasi Korea Selatan, visa F-2 dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negara atau kepentingan publik.
Visa F-2 memungkinkan pemegangnya tinggal lebih dari 90 hari dan biasanya diberikan kepada warga asing yang menikah dengan warga Korea Selatan atau telah melakukan investasi besar dalam bisnis. Persyaratan untuk mendapatkan visa ini sangat ketat. Keputusan resmi mengenai status Sugianto diperkirakan akan keluar dalam 1-2 minggu.
Sugianto sendiri mengaku mencintai Korea Selatan dan menganggap penduduk desa seperti keluarganya sendiri.
“Saya sangat menyukai Korea, terutama penduduk desa yang baik kepada saya. Istri saya di Indonesia juga sudah mengetahui aksi saya dan mengungkapkan kebanggaannya,” pungkasnya. (aan/mzm)