Malang, SERU.co.id – Menjadi korban penganiayaan dan perampokan saat menginap seorang diri di salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, F (30), warga Kecamatan Pagelaran, melaporkan kejadian apes yang menimpanya tersebut ke pihak berwajib, 23 Desember 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, dari laporan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hingga berhasil teridentifikasi identitas dari pelaku, yakni RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.
“Betul, petugas telah mengamankan seorang pria. Yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan, di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” seru Dadang, Sabtu (18/1/2025).
Dadang menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban tengah menginap seorang diri di sebuah kamar hotel di Kecamatan Kepanjen. Namun saat dirinya tengah beristirahat, pintu rumahnya diketuk oleh seorang sekitar pukul 01.00 WIB. Tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian membuka pintu tersebut.
Nahasnya, seusai korban membukakan pintu pelaku langsung memaksa masuk dan melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah korban lengah, Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
Dikatakan Dadang, berdasarkan pengakuan korban dirinya kehilangan sejumlah barang-barang berharga. Yakni satu unit handphone merk Iphone iPhone 11, Vivo, Realme serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Setelah berhasil menggeledah dan membawanya kabur harta korban, pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak begitu saja di kamarnya. Hingga karyawan hotel menemukan korban dalam keadaan babak belur, sehingga dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
Setelah menemukan identitas pelaku, petugas kemudian menangkap pelaku di kediaman tanpa ada perlawanan. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas hanya mendapatkan satu unit Ponsel korban bermerk Realme. Sedangkan dua Ponsel lainya dan uang tunai korban sudah raib dirinya jual guna melunasi hutangnya.
“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” bebernya.
Dikatakan Dadang, atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.(wul/mzm)