Semarang, SERU.co.id – Buntut kasus penembakan menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penembakan tersebut terjadi, pada Minggu (24/11/2024) dini hari dan kini menimbulkan gelombang kecaman. Direktur LBH Semarang menilai kepolisian melegitimasi tindakan brutal ini dengan narasi tawuran.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto mengungkapkan, tindakan Aipda R dianggap melanggar prosedur penggunaan senjata api (Senpi). Dinilai sebagai excessive action yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Untuk sementara, Aipda R kami tahan di sel Polda Jawa Tengah. Dia diduga melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan,” seru Artanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Gamma dikenal sebagai siswa berprestasi dan anggota Paskibra di SMKN 4 Semarang. Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4, Agus Riswantini menyatakan, Gamma tidak memiliki catatan buruk. Termasuk keterlibatan dalam tawuran.
“Dia anak pilihan, anggota Paskibra dan tidak pernah terlibat tawuran. Namun, kami tidak bisa mengawasi kejadian di luar sekolah,” ujarnya.
Namun, dalam prarekonstruksi kasus, seorang teman korban berinisial AD (17) mengungkapkan, mereka sempat berkumpul di sebuah kamar kos di belakang PLN Krapyak sebelum bergerak ke Gunungpati, lokasi tawuran. AD mengaku, mereka membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti lawan.
Sementara itu, Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief mengecam keras tindakan Aipda R yang disebutnya sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Menurut Syamsuddin, tidak ada bukti Gamma merupakan anggota gangster, sehingga muncul dugaan adanya rekayasa dalam penyidikan.
“Polisi seolah-olah melegitimasi tindakan brutal ini dengan narasi tawuran. Padahal, tindakan tembak langsung tidak bisa dibenarkan. Apalagi terhadap anak di bawah umur,” kritik Syamsuddin.
Selain proses pidana, Polda Jawa Tengah masih mendalami pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan senjata api oleh Aipda R. Kasus ini menambah daftar panjang insiden pelanggaran hukum oleh aparat, sekaligus membuka wacana tentang reformasi penggunaan kekuatan oleh kepolisian.
Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi dan berharap keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pelajar yang dianggap tak bersalah. (aan/mzm)