Hadiri Dialog Publik di Jember, Tim Paslon 02 Malah akan Bagi-bagi Brosur Kampanye

Hadiri Dialog Publik di Jember, Tim Paslon 02 Malah akan Bagi-bagi Brosur Kampanye
Tim pemenangan Paslon 02 saat hendak bagi-bagi brosur di acara dialog publik. (Seru.co.id/amb)

“Jadi kami sudah berkoordinasi dan melakukan bentuk-bentuk pencegahan. Diantaranya kami sudah menyampaikan imbauan kepada Migrant Care secara tertulis, bahkan secara lisan berkali-kali,” kata Wiwin.

“Kami sebelumnya, juga mengeluarkan imbauan yang berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf A undang-undang no 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang no 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah, undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta surat ketua Migrancare Jember yang sudah ada kepada kami dan mengundang kami tanggal 16 Oktober 2024,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Isi imbaun yang disampaikan, Wiwin menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan ini, tidak ada unsur membawa atau memasang atribut Paslon atau atribut lainnya, yang menjadi bagian dari kampanye.

“Kemudian yang kedua, memperhatikan juga dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi menjaga keamanan, kami juga menghimbau agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon yang hadir,” ujarnya.

“Migrant Care merupakan Lembaga pemantau, yang juga seharusnya menjaga netralitas, terkait kode etik dan menjaga penuh kode etiknya sebagai Lembaga pemantau. Jadi kalau memang tadi ada beberapa hal, kami sudah menyampaikan imbauan, supaya alat peraga kampanye tidak ada, dan tidak menguntungkan salah satu Paslon,” sambungnya.

Dengan temuan dalam acara yang diduga akan menyebarkan brosur dan dinilai sebagai kategori APK (alat peraga kampanye), lebih lanjut Wiwin akan melakukan klarifikasi.

“Maka kami harus mengundang Migrant Care ke kantor Bawaslu, untuk mengklasifikasi hasil pengawasan kami hari ini. Ini sudah masuk hasil pengawasan kami, jadi fokus pengawasan selain kegiatan, konten acara dan penyampaian dari tim atau Paslonnya, itu kami perhatikan semua,” ulasnya.

“Kalau untuk temuan tadi, perlu kita kaji lagi, karena kita juga ada dokumentasinya. Itu termasuk bahan kampanye dan ada APK atau tidak di sekitar situ. Jadi perlu kami putar lagi dokumentasi selama pengawasan, untuk memperhatikan betul, karena untuk ukuran dan lain sebagainya, juga sudah ada aturannya,” imbuh Wiwin. (amb/mzm)

disclaimer

Pos terkait