Jember, SERU.co.id – Tudingan kampanye yang dilayangkan pada Calon Bupati Jember nomor urut 01, Hendy Siswanto pada saat melaksanakan sholat subuh berjamaah di salah satu masjid ternyata tak terbukti.
Hal tersebut berdasarkan rapat dan pembahasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember bersama dengan unsur Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Terkait laporan dugaan kampanye di masjid pada Paslon nomor 01, kami sudah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu RI, dan juga sudah dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu. Hasilnya, mulai dari pembahasan pertama dan kedua itu tidak terpenuhi unsur pidananya,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, Senin (14/10/2024).
Terkait hasil pembahasan ini, lebih lanjut kata Devi, sudah berdasarkan pembahasan bersama rapat Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.“Dari rapat Gakkumdu itu menurut ketiga unsur Gakkumdu berpendapat sama. Dua kali rapat kami berawal dari ketika diregister laporan itu, diduga ada pelanggaran pemilihan. Sesuai peraturan bersama, ada pembahasan bersama 1×24 jam,” ujarnya.
Dihadapan wartawan usai menemui Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya, Kamis (10/10/2024), Hendy berterima kasih kepada kubu Fawait-Djoko yang sudah melaporkan aktivitas salat subuh berjamaah di Masjid Baiturrohman.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman di sebelah yang sudah melaporkan saya,” katanya. (amb/mzm)