Surabaya, SERU.co.id – Setelah melalui pertimbangan yang matang, akhirnya DPP PDI Perjuangan menjatuhkan pilihannya pada Tri Rismaharini saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) untuk diusung sebagai calon Gubernur Jatim di Pilkada serentak tahun 2024.
Lalu untuk wakilnya, pilihan PDI Perjuangan jatuh pada mantan Wali Kota Malang Sutiaji. Maka dipastikan Mensos dan mantan Mensos yakni Khofifah Indar Parawansa akan bersaing di Pilgub Jatim tahun ini.
Dua tokoh perempuan di Jatim ini masing-masing memiliki sisi negatif dan positifnya. Mereka berdua sudah berngalaman dibirokrasi dan menyapa masyarakat. Karena pos pekerjaannya bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu sebagai menteri Sosial.

Saat menjabat Wali Kota Surabaya, banyak prestasi sudah ditorehkan oleh Risma. Hingga pada akhinrya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kepercayaan sebagai Mensos. Demikian halnya dengan Khofifah memiliki basis masa muslimat dan pengalaman memimpin Jatim seama 5 tahun yang lalu.
Untuk wakilnya, Sutiaji dan Emil Dardak juga berngalaman menjadi Wali Kota Malang dan Bupati Trenggalek. Jadi dua pasang kandidat ini tergolong berimbang. Tinggal bagamana memolesnya supaya pilihannya jatuh pada mereka.
Dirilis dari detik jatim.com, Ketua DPP PDIP Said Abdullah, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPD PDIP Jatim memastikan partainya bakal mengusung Mensos Tri Rismaharini sebagai calon gubernur di Pilgub Jatim 2024.
Atas kabar itu, bacawagub Jatim petahana Emil Elestianto Dardak buka suara mengenai majunya Risma untuk menyaingi Khofifah. Emil menyatakan bahwa dirinya sebagai pendamping Khofifah yang berencana mendaftar ke KPU Jatim besok menghormati siapa pun sosok yang diusung oleh PDIP.
“Dari awal kan kami menyampaikan, kami menyambut baik siapa pun yang menjadi mitra memajukan demokrasi di Jawa Timur,” kata Emil saat ditemui di salah satu hotel di Surabaya, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: PKB Jatim Percaya Diri Usulkan KH Marzuki Mustamar Dalam Pilkada 2024
Emil mengaku senang dengan rencana PDIP mengusung Risma. Karena menurutnya itu berarti ada mitra dalam demokrasi untuk menyuguhkan visi misi terbaik bagi warga Jawa Timur.
“Kami menghormati dan tentunya mari kita suguhkan yang terbaik untuk warga Jawa Timur,” jelasnya. “Ya tentu kita harus, intinya sama, bagaimana kita semua mendapatkan restu dari masyarakat Jatim. Kita menyajikan, menyuguhkan, untuk kemudian dinilai masyarakat Jatim,” kata Emil.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi ‘Kanang’ Sulistyono menyebutkan bahwa Risma sudah hampir pasti akan diusung oleh PDIP sebagai bakal cagub di Pilgub Jatim 2024.
“Yang pasti Risma,” kata Kanang saat dikonfirmasi detikJatim.
Baca juga: Survei ARCI: Khofifah Indar Parawansa Masih Unggul Cagub Jatim
Di Jawa Timur, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Jatim 2024 ada 31.335.944 berdasarkan data KPU Jatim. Dengan rincian pemilih laki-laki 15.440.932, dan pemilih perempuan sebanyak 15.895.012.
Jika mengacu aturan MK terbaru soal Pilkada Serentak untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5% suara sah untuk tingkat DPRD provinsi. Ketentuan ini tentu berlaku untuk Provinsi Jawa Timur.
Data KPU Jatim untuk Pileg DPRD Jatim 2024 lalu, total suara sah sebesar 22.866.147. Maka 6,5% dari suara sah itu sejumlah 1.486.296 suara.Sekadar informasi, pada hari pertama pembukaan pendaftaran peserta Pilgub Jatim ini hanya PDIP dan PKB sebagai parpol pemilik kursi parlemen yang belum menentukan arah dukungan.Dua partai tersebut masing-masing bisa mengusung paslon sendiri di Pilgub Jatim, di mana PKB telah meraih 4.517.228 suara, sedangkan PDI Perjuangan 3.735.865 suara.
Sebagai tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya mendengarkan aspirasi masyarakat. Yaitu tak ingin menyia-nyiakan uang negara dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Atau untuk menghindari lawan bumbung kosong. Maka KPU memberikan opsi untuk memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah jika hanya ada satu pasangan calon saja yang datar.
“Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (27/8/2029), dikutib dari CNN Indonesia.
Dijelaskan hal itu telah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024. Ia menyatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama tiga hari. KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 pada Selasa-Kamis (27-29/8). Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September. Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024. (*/red/man/ono)