Malang, SERU.co.id – Para bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang wajib mengikuti 22 model pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) di Kota Malang untuk persyaratan pendaftaran. Hal tersebut dilakukan guna memeriksa kelayakan kesehatan masing-masing calon.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Bangkit Marhaendra mengatakan, untuk jadwal pemeriksaan para calon yang mendaftar tersebut akan diselenggarakan pada, 28 Agustus hingga 2 September 2024. Dimana mereka akan masing-masing melakukan dua jenis pemeriksan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan itu ada dua, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,” seru Bangkit, Selasa (27/8/2924).
Baca juga: Partai Golkar Juga Turunkan Rekomnya Kepada Gunawan dan Umar Usman untuk Pilkada Kabupaten Malang
Bangkit membeberkan, untuk melakukan tahapan tersebut KPU harus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang utuk menunjuk rumah sakit mana yang bakal dilakukan kegiatan tersebut. Berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya dengan peralatan yang mewadai dipilihlah RSSA di Kota Malang yang merupakan rumah sakit tipe A untuk melakukan pemeriksaan itu.
“Jadi inikan kan banyak pointnya 22 point itu. Ketika kami proses, menetapkannya RSSA sebagai tempat untuk pemeriksaan kesehatan. Kami bersurat terlebih dulu ke Dinkes sesuai dengan KPT 1090 bersurat ke dinkes,” bebernya.
Dikatakan Bangkit, tak Hanya Kabupaten Malang saja, beberapa pasangan calon kepala daerah 8 wilayah di Jawa Timur melakukan tes kesehatan di rumah sakit tersebut.
Dirinya menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing calon itu akan berpengaruh terhadap pendaftaran yang mereka lakukan.
“Oh tentu berpengaruh, karena hasil dari pemeriksaan kesehatan itu pasti akan dirilis ke publik. Seperti apa, mampu atau tidak mampu,” bebernya.
“Untuk tanggal tes kesehatan itu kan rentan waktunya rssa menentukan (Tanggal) 28-2 kan. Tapi harapan kami sebelum tanggal 13,14 hasil pemeriksaan itu bisa kita rilis ke publik,” imbuhnya. (wul/ono)