Malang, SERU.co.id -Dua terduga pelaku perampokan, penganiayaan dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berinisial I dan A kedua pelaku memiliki umur dengan kisaran 28-29 tahun. Kedua terduga pelaku yang sudah diamankan merupakan tetangga korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan di kediamannya yang tak jauh dari TKP. Untuk saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh para petugas.
“Tetangga sendiri I dan A. Diamankan di rumahnya,” seru Gandha, Senin (1/4/2024)
Gandha membeberkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti yang masih belum lengkap dalam kasus tersebut dan akan terus dilakukan pendalaman.
Baca juga: Pembunuhan di Pakis, Ada Satu Tersangka, 22 Saksi Diperiksa Polisi
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak perampokan, penganiayaan dan pembunuhan di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (31/3/2024) malam.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah membenarkan, pihaknya telah berhasil meringkus dua orang yang bersekongkol melakukan penganiayaan hingga pembunuhan tersebut.
“Benar, saat ini masih dalam proses penyidikan,” seru Gandha. (wul/ono)