Untung Rp45 Juta, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Kasus Repacking Beras Bulog

Untung Rp45 Juta, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Kasus Repacking Beras Bulog
Rilis kasus repacking beras Bulog di Tumpang.(foto: wul)

Malang, SERU.co.id Satreskrim Polres Malang tetapkan seorang ibu rumah tangga Enik Heriyanti (37), warga Jalan Kapiworo 3, RT3RW12, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus repacking beras SPHP Bulog menjadi beras premium. Selama 5 bulan beroperasi, ia mendapatkan keuntungan Rp45 juta.

“Saat itu ketika diamankan sedang melaksanakan aktivitas pengemasan ulang (repacking) beras Bulog yaitu dari Bulog kemasan 50 kilogram dari program SPHP dikemas menjadi beras premium. Dimasukkan ke beras raja lele dalam kemasan 25 kilogram dan beras Ramos Bandung dalam kemasan 5 kilogram,” seru Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Senin (18/3/2024).

Bacaan Lainnya

Imam menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka ide itu tercetus saat melihat harga beras yang semakin mahal. Selanjutnya pada, Oktober 2023 dirinya menjalankan usahanya dengan membuka toko yang diberi nama Toko Beras Rizki Zain yang berada di Jalan Kubu, Desa Krajan, RT19RW02, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.

Baca juga: Diduga Lakukan Repacking Beras Bulog Menjadi Premium, Tiga Pekerja Diamankan

Imam menyebut, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu dua karyawan yang turut menjadi saksi yakni EAP dan MIY. Selain memeriksa dua karyawan Enik, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi ahli  yang berasal dari pihak Bulog Malang.

Diketahui, pada bulan Januari 2024, tersangka menggunakan layanan marketplace pada salah satu platform media sosial untuk mendapatkan beras program SPHP. Dan berhasil mendapatkannya dengan harga Rp690 ribu per 50 kilogram. Selanjutnya dirinya mendapatkan harga yang lebih murah yakni Rp640 ribu, yang mana pemasoknya masih dalam proses pencarian.

“Yang kedua yaitu mendapatkan diri seseorang laki-laki yang sampai sekarang masih didalami di dalam identitasnya dan masih kita cari,” beber Imam.

Baca juga: Beras Bulog Diputihkan dan Dioplos, Pelaku Raup Keuntungan Hingga Rp 732 Juta

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas kepolisian, beras yang dirinya salin ke kemasan premium akan dihargai sebesar Rp350 ribu untuk beras merk raja lele kemasan 50 kilogram. Dan Rp70 ribu untuk beras Ramos Bandung kemasan 5 kilogram.

“Dengan keuntungan per kg Rp1.000 sampai Rp2.000 tersebut tersangka setiap bulan ini mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp8 sampai 9 juta. Jadi kalau ditotal dari mulai pengoperasian kurang lebih selama 5 bulan yang bersangkutan sudah melaksanakan operasi keuntungan yang sudah didapatkan oleh tersangka ini kurang lebih sebesar 45 juta,” rincinya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa 18 karung beras kemasan Raja Lele dengan total beras sebanyak 450 kilogram. Kemudian 89 beras Ramos Bandung dengan total isi 445 kilogram beras, kemudian beras yang masih dalam kemasan bulog sebanyak 1,2 tong. Serta alat timbang, pres, mesin jahit karung dan lain sebagainya.

Imam membeberkan, kegiatan ini sangat menyalahi aturan dimana yang seharusnya beras Progam SPHP tersebut dijual dengan harga maksimal sebesar Rp10900. Justru malah dimodifikasi ulang sehingga dapat dijual melampaui harga yang ditentukan.

“Tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 144 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 143 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait