Malang, SERU.co.id – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 20 Kelurahan Polehan, Sigit Widodo berpulang pada Kamis (15/2/2024). Sigit Widodo meninggal dunia saat hendak membawa keponakannya ke rumah sakit. Diketahui, almarhum mempunyai riwayat penyakit diabetes dan jantung.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Rochani mengatakan, almarhum mempunyai riwayat penyakit diabetes sudah bertahun-tahun. Bahkan saat anaknya masih SMP sudah mengonsumsi obat-obatan.
“Pada saat melaksanakan tugas, beliau sudah melakukan cek kesehatan secara mandiri dan penyakit diabetesnya masih dalam keadaan normal. Almarhum juga sudah merampungkan tugas-tugasnya sebagai KPPS. Untuk itu teman-teman (baca:awak media) bisa menganalisis bahwa kecelakaan kerja itu bisa terjadi di mana pun dan kapan pun,” seru Rochani.
Baca juga: KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS, Usia Pendaftar Tidak Lebih dari 55 Tahun
Sementara itu, putra almarhum Sigit Widodo, Daniel Adista mengaku tidak tahu ayahnya juga punya riwayat penyakit jantung. Saat pelaksanaan Pemilu 2024, sang ayah sudah sibuk sejak Senin malam hingga mengirimkan pleno ke kelurahan dan membersihkan TPS.
“Ayah pulang setelah selesai perhitungan suara dan sempat istirahat tidur hingga pukul 14.30. ayah juga sempat mengantar ibu ke sekolah, makan dan beraktivitas seperti biasa. Kemudian jam 5 sore kembali ke kelurahan dan diminta mengantarkan keponakan ayah yang sedang sakit,” terang Daniel.
Saat mengangkat keponakannya, almarhum Sigit Widodo mengaku tak kuat dan merasakan sakit di jantungnya. Keluarga membawa almarhum ke Rumah Sakit Islam Aisyiyah, tetapi nyawa sudah tidak tertolong. Almarhum yang sehari-hari berjualan bakso ‘Dadi Ati’ itu pun meninggal dunia, Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 19.20 WIB.
“Pak Sigit itu kesehariannya sangat baik, sering kumpul-kumpul sama warga dan memang suka membaur,” ucap Beni, salah satu warga di Jalan Puntadewo, Blimbing Kota Malang.
Baca juga: Babinsa Koramil Blimbing Dampingi Bimtek KPPS Pemilu 2024
Terakhir, Rochani menyampaikan, setiap penyelenggara Pemilu 2024 hingga 25 Februari masih menjadi tanggungjawab KPU, termasuk KPPS. Untuk itu, pihaknya memberikan santunan kematian sebesar Rp36 juta.
“Tentunya kami ada mekanisme terkait dengan kecelakaan kerja, baik sakit hingga meninggal. Alokasi santunan tentu ada tapi harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Kami juga harus memastikan apakah almarhum sudah terdaftar di BPJS agar tidak terjadi duplikasi bantuan bersumber dari APBN,” tutup Rochani. (ws10/mzm)