Banyuwangi SERU – Menanggapi statement penasihat hukum penggugat pencemaran nama baik terkait dugaan jual beli aset desa Kebaman, Charisma Adilaga, SH. MH yang menyebutkan dalam perkara tersebut tidak ada yang menang atau kalah di harian Pagi Memo X edisi Jum’at 5 Juni 2020 , langsung mendapat tanggapan dari tergugat 1 dan tergugat 2.
Bahkan tergugat 1 Suhariyono dan tergugat 2 Slamet Santoso alias Mbah Geger langsung tertawa membaca berita di harian pagi Memo X dan media online memontum dot com serta SERU.ID.
Menurut Slamet Santoso, terkait rekonvensi atau gugatan balik yang menyangkut akibat timbul karena gugatan atau ada hubungan hukum lain yang dilanggar oleh si penggugat itu sudah sangat jelas, dan gugatan itu di tolak oleh majelis hakim.
“Emang main catur bisa remis (seri-red), yang mengugat saya itu siapa? Yang ditolak gugatannya siapa? Kan gugatannya pengugat (Suparman Edy) yang ditolak oleh majelis hakim PN Banyuwangi. Ini fakta tidak mengada-ada, berarti penggugat kalah,” ujar Mbah Geger kepada memontum dot com dan SERU.ID.
Dengan ditolaknya gugatan ini kata Mbah Geger warga Desa Kebaman banyak yang memberi ucapan selamat kepada dirinya. Bahkan warga mendesak agar dirinya bersama tergugat 1 (Suhariyono) untuk melanjutkan kasus ini ke penegak hukum agar permasalahan tanah aset Desa Kebaman (GNI Srono) yang saat ini dikuasi oleh orang lain bisa dikelola oleh Desa Kebaman.
“Dukungan warga Desa Kebaman agar saya bersama dengan Suhariyono agar melaporkan penguasaan tanah yang diatasnya beridiri gedung (GNI Srono) ke penegak hukum. Tapi saya masih pikir-pikir, karena ada warga lain yang akan melaporkan permasalahan ini,” ujar Mbah Geger.
Terpisah, penasihat hukum tergugat 1 dan tergugat 2, Saleh, SH menjelaskan ditolaknya gugatan itu, dalam pertimbangan hukum sudah sangat jelas. Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat.
” Apa yang yang disampaikan oleh tergugat 1 dan tergugat 2 dalam berita di harian pagi Memo X edisi Senin 21 Oktober 2019 adalah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat sendiri, yakni surat jual beli aset Desa Kebaman, ini faktanya,” jelas Saleh.
Menurut Saleh, sesuai hasil putusan PN Banyuwangi pihak penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
“Putusan PN Banyuwangi sudah sangat jelas, dan dalam putusan PN Banyuwangi yang di suruh bayar biaya perkara sebesar Rp 410 ribu itu siapa?. Inikan kan jelas. Masa harus saya perjelas lagi,” jlentrehnya. (Ant)