Bawaslu Kota Malang Rilis Hasil Pengawasan BPTb DPK dan TMS

M. Hasby Ash Shiddiqy SAP merilis hasil pengawasan BPTb DPK dan TMS. (rhd) - Bawaslu Kota Malang Rilis Hasil Pengawasan BPTb DPK dan TMS
M. Hasby Ash Shiddiqy SAP merilis hasil pengawasan BPTb DPK dan TMS. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kota Malang melakukan pengawasan melekat. Khususnya terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengawasan dilakukan selama periode bulan Agustus sampai November 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, M. Hasby Ash Shiddiqy SAP mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 210 ayat 1 Daftar Pemilih Tetap

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana Pasal 208 ayat 21, dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan yang dimaksud adalah pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu TPS. Karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal, sehingga memberikan suara di TPS lain,” seru Hasby, sapaan akrabnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Malang Tetapkan 2.054.178 Orang DPT Pemilu 2024

Sementara berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang batas waktu pendaftaran Pemilih pindah memilih. Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara hanya untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu. Kriteria pemilih tersebut, yaitu:

– menjalankan tugas saat pemungutan suara;
– menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas;
– tertimpa bencana alam;
– menjalani rawat inap.

“Adapun Hasil Pengawasan Penyusunan DPTb, mulai bulan Agustus sampai November. Terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS pada 5 (lima) kecamatan,” imbuhnya.

Disebutkannya, Bawaslu Kota Malang telah melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pengawasan data pemilih tidak saja menyasar pada Data Pemilih Tambahan (DPTb).

Adapun data pemilih potensial dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pemilih berusia 17 tahun Non KTP-El;
2. Pemilih berusia 17 tahun pada saat 14 Februari 2024 (Pemilih Pemula);
3. Pemilih dibawah umur sudah atau pernah menikah belum masuk DPT;
4. Pemilih TNI/Polri sudah purna saat 14 Februari 2024 belum masuk DPT (memiliki Surat Keterangan); dan
5. Pemilih TNI/Polti sudah purna saat 14 Februari 2024 belum masuk DPT (belum memiliki Surat Keterangan).

Baca juga: KPU Batu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kota

Adapun hasil Pengawasan Pemilih Potensial Daftar Pemilih Khusus (DPK), akumulasi bulan Agustus sampai November 2023 adalah 13 Pemilih. Dimana belum masuk dalam DPT yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan, Klojen 2 (dua) pemilih, Kedungkandang 3 (tiga) pemilih, Sukun 6 (enam) pemilih, dan Lowokwaru 2 (dua) pemilih.

Disisi lain, Bawaslu Kota Malang bersama seluruh jajaran Pengawas di Kota Malang melakukan pengawasan terhadap pemilih TMS yang masih masuk dalam DPT. Adapun kriteria Pemilih TMS, sebagai berikut:

1. Pemilih yang tidak dikenali;
2. Pemilih yang meninggal (sudah memiliki suket);
3. Pemilih yang meninggal (belum memiliki suket);
4. Pemilih yang anggota TNI;
5. Pemilih yang anggota Polri;
6. Pemilih dibawah Umur;
7. Pemilih Ganda.

Adapun hasil pengawasan pemilih TMS pasca penetapan DPT akumulasi bulan Agustus sampai November 2023 sejumlah 1.027 pemilih TMS.

“Rinciannya sebagai berikut 282 pemilih meninggal sudah memiliki surat keterangan. Dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait