Pemkot Batu Punya 60 Hari Tindaklanjuti Rekomendasi Catatan Laporan BPK RI 

Pemkot Batu Punya 60 Hari Tindaklanjuti Rekomendasi Catatan Laporan BPK RI
Pj. Wali Kota Batu bersama Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Timur dan Ketua DPRD Kota Batu.  (foto:ist)

Sidoarjo, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu punya 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi catatan BPK RI atas Laporan Hasil Kinerja dan Pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 Semester II. Laporan diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Karyadi di Kantor BPK Sidoarjo kepada Pj Wali Kota Batu Dr Aries Agung Paewai SSTP MM, Jumat (22/12/2023).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Karyadi, menyampaikan, rekomendasi dan catatan atas Laporan Hasil Kinerja setiap pemerintah daerah sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Bacaan Lainnya

“Pemda untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” serunya.

Baca juga: Pemkot Batu Janji Beri Kemudahan Perijinan Ekspor Produk Lokal Batu

Sementara itu, Pj Aries menjelaskan, pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Timur dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Adanya berbagai catatan yang dikeluarkan oleh BPK, juga skan ditindaklanjuti secepatnya.

“Kita mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh BPK serta catatan yang dikeluarkan BPK akan segera kami tindaklanjuti secepatnya sebelum waktu yang telah ditentukan,” tutur Aries.

Baca juga: Tim BPK Jatim Sidak di Pasar Perak Jombang

Dalam kegiatan penyampaian Laporan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini, juga dihadiri Ketua DPRD Kota Batu Asmadi. Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi ikut menerima laporan tersebut. Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur juga bersama hadir menerima laporan yang sama dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (dik/ono)

disclaimer

Pos terkait