Malang, SERU.co.id – LNF alias Ditho (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo berhasil diringkus pihak kepolisian. Lantaran seorang penyandang tunarungu tersebut nekat membobol salah satu kedai Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dimana dari aksi tersebut, dirinya berhasil membawa lari uang tunai senilai Rp34 juta dan Ponsel.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, sebelum ditangkap lelaki tersebut sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang) oleh pihak kepolisian.
“Kejadian pencurian terjadi 6 Agustus 2022, satu tahun kemudian, pelaku berhasil diamankan tim gabungan reserse dari Polres Malang dan Polsek Singosari,” seru Taufik, belum lama ini.
Taufik membeberkan, pertama kali pencurian tersebut diketahui oleh salah satu karyawan gerai Mie Gacoan yang hendak buka untuk siap-siap berjualan pukul 06.30 WIB. Namun, sang karyawan melihat pintu manajer telah terbuka.
Baca juga: Bobol Alfamart Rp34 Juta Demi Foya-foya
Karena curiga, dirinya meminta karyawan lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap ruangan tersebut. Alangkah terkejutnya, uang dengan nominal Rp34 juta beserta Ponsel merek Vivo telah hilang. Kemudian, pihak restoran melaporkannya ke Polsek Singosari atas kejadian ini.
“Kami menerima laporan tersebut, kemudian mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa juga dimintai keterangan,” imbuhnya.
Dari hasil tersebut, pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan perburuan hingga empat bulan lamanya. Dhito akhirnya berhasil diamankan pada, Selasa (10/10/2023) di sebuah tempat tongkronganya di Terminal Arjosari, Kota Malang.
Tak hanya menemukan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban yang sebelumnya dirinya ambil.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Taufik.
Baca juga: Langgar Ketentuan Parkir, Dishub Minta Andalalin Mie Gacoan
Taufik mengatakan, pada saat proses pemeriksaan pihak penyidik kesulitan berkomunikasi dengan pelaku. Sehingga diperlukan saksi ahli juru bahasa, untuk membantu menerjemahkan bahasa dalam proses pemeriksaan.
“Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” bebernya.
Dalam melakukan aksinya, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan masuk ke dalam kedai Mie Gacoan saat keadaan sepi dan tutup. Dengan cara memanjat pagar agar bisa masuk ke dalam tempat usaha tersebut. Setelah berhasil masuk, dirinya langsung mencari uang dan ponsel untuk dibawa kabur.
“Untuk selanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan dari pelaku,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara. (wul/mzm)