Malang, SERU.co.id – Pelaku pembobolan Alfamart di dua lokasi berhasil diringkus. Motif utamanya hanya untuk membeli beberapa barang dan berfoya-foya di Tretes, Pasuruan. Total kerugian yang dialami salah satu Alfamart senilai Rp34 juta.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengatakan, berhasil membekuk tersangka, HS (27), profesi keseharian sebagai pengamen, pelaku pembobolan Alfamart di dua lokasi yang berbeda. Kronologi kejadian pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 di Jalan S. Supriadi 30 Sukun Kota Malang.
“Kemudian hari Jum’at, 12 Maret 2021 diketahui pukul 06.30 di Jalan Hamid Rusdi 23 Kav 3 RT.3 RW.9 Bunulrejo Blimbing Kota Malang,” seru AKP Hendro Triwahyono, di halaman Mapolresta Malang Kota, Jum’at (16/4/2021).
Di lokasi Alfamart Sukun, tersangka mengambil satu buah HP merk SAMSUNG A 10 s Warna Hitam, IMEI : 352235/11/526-050/3 IMEI : 352235/11/526-050/1 serta 37 bungkus rokok berbagai merk, 18 buah coklat, 1 buah Rexona. Sedangkan di Alfamart Jalan Hamid Rusdi Blimbing, tersangka menggasak uang senilai Rp34.061.000.

Cara tersangka pencurian dalam melakukan aksinya, ketika toko sudah tutup. HS menggunakan alat bantu kursi, berpegangan besi yang berada di atas toko Alfamart. Kemudian tersangka naik ke genteng dan membongkar genteng, lalu masuk dan menjebol plafon Alfamart.
Selanjutnya, tersangka turun ke dalam toko Alfamart dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko. Lalu tersangka keluar toko melalui jalan yang sama ketika dirinya masuk.
Handphone hasil pencurian tersangka dipergunakan sendiri, dan uang tunai dibuat untuk mencukupi kebutuhannya. Membeli barang berupa jam tangan, korek api berbentuk pistol, kalung dan gelang mainan, tas, dan kaos. Uang tersebut juga dipergunakan untuk menyewa PSK beberapa kali, hingga uang tersebut habis dipergunakannya.
Pelaku berhasil dibekuk setelah pengembangan melihat CCTV yang ada di TKP Alfamart. Dalam melakukan aksinya, pekaku hanya seorang diri dan baru pertama kali ini melakukan aksi kriminal.
“Ada CCTV, kita pelajari. HS kita tangkap pada Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 03.15 di pinggir Jalan Diponegoro Gondanglegi Kab. Malang,” ujar AKP Hendro Triwahyono.
Sementara HS menuturkan, uang hasil curian tersebut salah satunya dibelikan korek api yang berbentuk pistol. Hanya untuk mainan, selebihnya uang digunakan untuk berfoya-foya di Tretes Pasuruan selama dua hari.
“Untuk main-main menghidupkan rokok. Di Tretes selama dua hari,” pungkas singkatnya.
Atas perbuatan pelaku, dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (ws1/rhd)