Malang, SERU.co.id – CR (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat dijual kekasih sendiri di Kabupaten Malang melalui aplikasi MiChat. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan kekasih korban JA (19) dan temannya yang berperan menjadi joki, RM (19), keduanya merupakan warga Cibinong.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, korban dan kedua pelaku awalnya berniat hanya untuk berlibur di Malang. Kemudian ketiganya menetap di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman Kepanjen,” seru AKP Riski, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, CR dan sang kekasih yang tega menjual dirinya baru saja berkenalan dan menjalin hubungan asmara selama satu bulan terakhir.
Riski menyebut, dalam satu kali transaksi mereka mematok tarif yang bervariasi, sedangkan JA dan RM mendapatakan upah sebesar Rp50-100 ribu,
“CR ini merupakan pacar JA. Setiap kali transaksi, pelaku mematok harga antara 400 sampai 700 ribu untuk sekali kencan,” ujar Riski.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian, diduga kuat ada paksaan yang dilakukan JA kepada pacarnya itu.
“Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi si C ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar C mau melakukan hal tersebut,” terang Riski.
Baca juga: MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
AKP Riski menyebut, untuk saat ini JA dan RM sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Malang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk CR dilakukan pengamanan dan pemdampingan.
“Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (wul/ono)