Malang, SERU.co.id – Satunit Ranmor Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua residivis pencuri puluhan kendaraan roda dua di berbagai TKP, yakni RI (30) dan AE (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Pasuruan. Karena berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan petugas terluka, pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka dengan menembakkan timah panas.
Plh Kasat Reskrim, Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, dari hasil penyelidikan kepada kedua pelaku. Keduanya telah berhasil melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di berbagai lokasi yang berbeda hingga puluhan kali.
“Menurut penyelidikan, maupun penyidikan sementara diketahui ada 20 kali atau 20 TKP (tempat kejadian perkara),” seru Kompol Danang Yudanto, Selasa (8/8/2023) siang.
Kompol Danang menjelaskan, saat melancarkan aksinya kedua lelaki itu juga berbekalkan senjata tajam (Sajam) jenis sangkur dengan panjang kurang lebih mencapai 50 centimeter. Yang mana akan digunakan untuk mengancam ataupun melawan korbanya jika aksi mereka tengah apes dan ketahuan.
“Senjata tajam mereka selalu membawa, gunanya adalah untuk melawan ketika mungkin dikepung oleh warga ataupun ada korban yang melawan. Buktinya pun sudah tahu petugas yang menghentikan masih saja menggunakan senjata tajam itu untuk melawan petugas. Jadi pelaku ini tidak segan-segan untuk mengakui melukai orang lain,” paparnya.
Dimana, pada saat upaya penangkapan tersangka tersebut mereka juga berusa melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam tersebut. Diketahui, salah satu petugas mengalami luka dari aksi itu.
“Ada anggota kami yang terluka, kemudian akhirnya salah satu dari pelaku diambil tindakan tegas terukur, berupa melumpuhkan dengan menembak ke arah yang tidak vital. Atau arah kaki dari pada AE si tersangka,” paparnya.
Dari timah panas yang ditembakkan kepada salah satu tersangka itu, terpaksa tersangka AE harus dirawat di rumah sakit untuk perawatan.
Dikatakan oleh Danan, video proses penangkapan kedua tersangka itu sempat viral di media sosial. Yang mana tersangka berhasil diamankan di pinggir Jalan Raya Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Unggahan yang viral di Sosmed, dipikir kecelakaan atau apa ternyata itu adalah kegiatan dari rekan-rekan kita unit Ranmor. Yang bisa mengamankan dua orang tersangka, terkait dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” paparnya,
Atas perbuatan keduanya, AR Dan RI dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (wul/mzm)