Malang, SERU.co.id – Walikota Sutiaji menyampaikan, Pemkot Malang beserta Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang, mulai hari ini, Selasa (31/3/2020), akan menyeleksi secara ketat orang-orang yang akan masuk ke Kota Malang, termasuk yang akan keluar dari Kota Malang.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka mengantisipasi para pemudik yang mendahului pulang kampung melalui Kota Malang,” seru Sutiaji, usai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Gerakan Masif Penyemprotan Disinfektan di Kota Malang, di halaman depan Balaikota Malang, Selasa (31/3/2020). Dengan didampingi Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang Tommy Anderson, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, serta Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto.

Walikota Sutiaji menegaskan, saat ini bukan lagi memberikan sosialisasi kepada masyarakat, namun harus bertindak tegas. Karena phisical distancing saat ini harus dilaksanakan dengan menjaga jarak antar satu manusia dengan manusia lainnya, demi kebaikan bersama. “Kami akan terus melakukan tindakan secara tegas pada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan dan himbauan dari Pemerintah serta TNI/Polri,” tegas Sutiaji.
Senada, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan, mulai hari ini, Selasa (31/3/2020), seluruh akses keluar maupun menuju Kota Malang harus diseleksi guna menekan penyebaran Covid-19, baik melalui stasiun, terminal bus maupun di perbatasan. “Ini kita laksanakan untuk mengantisipasi mudik yang mendahului. Karena kita sudah indikasikan bahwa ada mudik-mudik yang mendahului masuk menuju Kota Malang,” terang Leo, sapaan akrabnya.
Selain itu, lanjut mantan Wakapolrestabes Surabaya ini, di titik-titik tersebut akan disiapkan Posko Terpadu Bersama antara Polisi dengan Kodim, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. Disediakan Thermal Gun, hand sanitizer dan bilik SiCo kepada masyarakat. “Kami akan cek tujuan mereka ke mana dan berasal dari mana. Kita akan data dan buatkan blankonya,” serunya.
Sejak Sabtu-Minggu (28-29/3/2020) kemarin, pihaknya telah memberlakukan Physical Distancing di Jalan Raya Ijen Besar, serta 10 perumahan yang telah ditetapkan sebagai zona physical distancing. “Ke depan jumlah ruas jalan dan perumahan akan lebih banyak lagi. Tidak hanya perumahan menengah ke atas, tetapi juga perumahan yang ada di kelurahan atau di beberapa tempat lainnya akan diterapkan zona physical distancing,” imbuhnya.
Terkait penyemprotan disinfektan merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri (STR) 008 tanggal 27 Maret 2020, yang memerintahkan pelaksanaan kegiatan disinfektan secara masif di ruang-ruang publik, dengan menggunakan kendaraan-kendaraan dinas dan instansi, baik TNI, Pemda dan kelompok masyarakat maupun relawan. Masyarakat Kota Malang pun diharapkan peran aktif secara mandiri untuk melakukan penyemprotan di lingkungan tempat tinggalnya sesuai koordinasi dengan Lurah dan Camat setempat. (rhd)