Malang, SERU.co.id – Pihak pabrik gula (PG) Kebonagung menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah bergulir terkait kasus kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu ke Polres Malang. Dimana sebelumnya Polres Malang, telah menetapkan enam nama sebagai tersangka kasus perintangan proses oleh TKP. Dan untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan tersangka kasus kelalaian kerja.
Pimpinan PG Kebonagung, Heru Cahyono mengatakan, untuk proses yang bergulir terkait kecelakaan kerja di pabrik yang berada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu, pihaknya menyerahkan semua proses ke pihak berwajib dan mengaku akan patuh sesuai hukuman.
“Kami menyerahkan proses hukum ini pada Kepolisian. Kami akan patuh hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan saat ini,” seru Heru Cahyono, kepada awak media.
Heru juga mengatakan, sejauh ini pihaknya juga telah memenuhi kewajiban dan hak yang seharusnya diterima oleh korban yang meninggal saat melakukan pekerjaan.
“Sejauh ini kami juga sudah memenuhi hak dan kewajiban ke keluarga korban terkait insiden tersebut,” terangnya.
Selain itu dirinya menyebut, agar tidak kembali terjadi kembali insiden kecelakaan kerja pihaknya siap untuk memperbaiki sistem yang telah diterapkan selama ini.
“PG Kebonagung juga siap memperbaiki sistem ketenagakerjaan agar kedepannya, berjalan lebih baik lagi,” tutur Heru. (wul/mzm)