Malang, SERU.co.id – Uang tabungan di BRI sebanyak Rp1,4 Milyar milik seorang pengusaha aksesoris, Silvia YAP (52), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang lenyap. Usai Silvia meng-klik tautan aplikasi (APK) undangan pernikahan online Whatsapp nomor tak dikenal.
Kuasa hukum Silvia YAP, Hilmy F Ali mengatakan, kronologi bermula saat kliennya mendapatkan undangan pernikahan online melalui Whatsapp. Tanpa ada rasa kecurigaan dirinya mengklik tautan tersebut, lantaran sebelumnya dirinya menerima kabar koleganya akan menikah.
“Akhir Mei 2023, klien kami menerima undangan pernikahan digital. Undangan tersebut diklik, terus di handphonenya muncul enam kode aplikasi mobile banking, tapi yang kebobol hanya BRI. Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Jawa Timur soal ilegal akses dan TPPU,” seru Hilmi, kepada awak media, Jumat (7/7/2023).
Selanjutnya, korban mendapatkan notifikasi dari handponenya perihal ada perangkat asing yang hendak mencoba mengakses emailnya pada, Jumat (25/5/2023) lalu. Karena khawatir terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, korban membeli telepon genggam baru untuk menyimpan data-data pribadinya.
Di hari yang sama pula, mulai ada transaksi pemindahan dana dari rekening milik Silvia juga. Dalam proses pemindahan, ada notifikasi dari e-mail milik Silvia. Terjadi pemindahan dana dari rekening tersebut, mulai pukul 21.00-23.59 malam.
“Dana tersebut keluarnya dari dua rekening BRI Prioritas klien kami. Dan anehnya pemindahan dana itu melalui aplikasi BRImo atau BRI Mobile. Padahal klien kami tidak pakai aplikasi itu, karena dana yang dimiliki murni untuk disimpan sebagai tabungan,” paparnya.
Namun anehnya, dari waktu tersebut tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak bank kepada Silvia, jika ada proses pemindahan dana. Nahasnya, tabunggan yang dimiliki Silvia, sebanyak Rp1,4 Milyar ludes seketika dalam semalam dan hanya tersisa Rp2 juta saja.
Mendapati hal tersebut, kliennya lansung mendatangi kantor cabang BRI Lawang untuk menanyakan perihal yang menimpanya. Namun, menurut penuturan Hilmi, kliennya justru mendapatkan jawaban yang kurang mengenakkan dari pihak bank.
“Dan klien kami justru menerima jawaban kurang memuaskan. Terkesan tidak tanggung jawab, klien kami diangggap sengaja membocorkan data pribadi,” terangnya.
Atas kehilangan tersebut, korban langsung melapor peristiwa yang dirinya alami ke Polda Jatim. Terkait ilegal akses dan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu (5/7/2023) lalu. (wul/rhd)