Tak terima Ditegur, Warga Gondowangi Bacok Tetangganya

tersangka pembacokan aa 11zon
Tersangka pembacokan AA. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – AA (23), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wagir. Lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Toni (42), tetangganya dengan menggunakan senjata tajam, Senin (19/6/2023) petang.

Kapolsek Wagir, AKP Ronny Margas menuturkan, kejadian itu bermula saat AA seusai menenggak minum-minuman keras dengan rekan-rekannya. Tak lama dari itu, dirinya lalu beranjak pulang ke rumahnya.

“Lalu tersangka pulang kedepan rumah sambil ngomel-ngomel dan menantang orang yang lewat di depan rumahnya,” seru Ronny, Selasa (20/6/2023) siang.

Di waktu yang bersamaan, korban yang melintas depan rumah AA berusaha menegurnya untuk tidak membuat keributan di lingkungan tersebut. Namun tidak terima dengan teguran tersebut, AA lalu memukul Toni menggunakan kayu potongan kursi. Tak berhenti disitu, AA langsung berlari kedalam rumah dan mengambil dua bilah sajam.

“Mengambil dua buah sajam dan membacok korban di bagian punggung dengan menggunakan parang,” jelasnya.

Korban lalu dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan. Dari peristiwa itu, luka sabitan yang dialami Toni harus mendapatkan 14 jahitan dan korban sempat mengalami sesak nafas.

Atas perbuatannya, Toni disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Penganiayaan dengan menggunakan sajam. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait