Cegah Penularan Covid-19 Pemkot Probolinggo Kurangi Jam Kerja ASN dan Non ASN

PROBOLINGGO, SERU.co.id – Dalam upaya mencegah merebaknya Virus Corona (Covid-19) Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melakukan pengurangan atau penyesuaian jam kerja bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Sesuai surat penyesuaian jam kerja nomor 060/ /425.022/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat penyesuaian itu disebutkan; Sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 maka Pemerintah Kota Probolinggo memberlakukan pengurangan jam kerja ASN dan Non ASN guna mengurangi interaksi baik antar ASN/Non ASN maupun dengan masyarakat.

Pengurangan jam kerja diberlakukan sebagai berikut :
Bagi perangkat daerah/unit kerja dengan 5 (lima) hari kerja : Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 s.d 13.00 WIB (tanpa jam istirahat), Jumat : Pukuı 08.00 s.d 11.00 WIB.

Bagi perangkat daerah/unit kerja dengan 6 (enam) hari kerja : Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB (tanpa jam istirahat), Jumat Pukuı 08.00 s.d 11,00 WIB, Sabtu : Pukuı 08.00 s.d 11.00 WIB.

Bagi unit kerja/perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik, jam kerja dapat diatur oleh pimpinan perangkat daerah berdasarkan ritme kerja; Dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi.

ASN dan Non ASN melaksanakan absensi melalui aplikasi SIAP Mobile atau mesin absensi dengan deteksi wajah untuk mengurangi kontak, dan jika tidak dimungkinkan dapat menggunakan absensi manual di kantor masing-masing sesuai jam kerja yang sudah ditentukan.

Bagi pimpinan perangkat daerah agar memantau tingkat kehadiran pegawainya masing-masing; Menunda perjalanan dinas baik dalam provinsi maupun luar provinsi, terkecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak

Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik yang tersedia.

Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan atau kegiatan lainnya dikantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

Bagi ASN dan Non ASN yang pulang dari perjalanan luar negeri dan daerah yang sudah terpapar COVID-19 diharapkan untuk melakukan medical check up di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Perangkat daerah agar melakukan penundaaan perjalanan dinas ke luar negeri.

Pelaksanaan sistem kerja dimaksud, berlaku sejak Surat Edaran Walikota ini ditetapkan sampai tanggal 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (Hend).


disclaimer

Pos terkait