Jombang, SERU.co.id – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kabupaten Jombang dikemas pertunjukan rakyat berupa Pagelaran Percil mengambil tema Perundang – undangan Rokok Ilegal digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri. Dengan narasumber dari Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto. Bertempat di lapangan Volly Dusun Klitik Desa Pojokklitik Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, Kamis (7/6/2023) malam.
Hadir dalam pertunjukan rakyat, Bupati Jombang, Perwakilan Dansatradar 222, Asisten 1, jajaran camat, Kepala Desa se Kecamatan Plandaan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, sosialisasi gempur rokok ilegal dikemas dengan pertunjukan rakyat Cak Percil CS. Kegiatan sosialisasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia nomor 215 PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sosialisasi tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan peserta seluruh masyarakat Kecamatan Plandaan dan sekitarnya,” serunya.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kali merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengelola peredaran barang kena cukai. Selain itu untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum secara preventif meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.
“Sehingga penggunaannya harus diawasi dan harus melalui proses yang legal sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga harus mempunyai kelegalan yang dibuktikan dengan rokok tersebut diberi label cukai. Karena hasil dari cukai rokok yang biasa disebut DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Kemudian hasilnya digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Rudi Suprianto, perwakilan bea cukai memberi pemaparan dengan cara Ludrukan mengatakan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai rokok ilegal meliputi tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu Memakai pita pabrik lain, Merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan buatan pabrik tanpa izin.
“Sedangkan, sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 menerangkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol(pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai. Penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu Setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, BC 2022 tentang Pedoman Kerjasama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau. Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan hubungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” ujar Thonsom. (Adv/ful/mzm)