Terlilit Hutang, Kedua Pelaku Tega Membunuh Driver Taxi Online

waka polres malang menggelar rilis pembunuhan apris fajar santoso foto wul
Waka Polres Malang menggelar rilis kasus pembunuhan Apris Fajar Santoso. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Lantaran terlilit hutang, kedua tersangka ECD (29) warga Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan AN (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berniat jahat merampas mobil dan membunuh driver taxi online, Afris Fajar Santoso (29). Setelah diesekusi hingga tewas, tubuh korban warga Clumprit Pagelaran itu kemudian dibuang di kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Lumajang, Sabtu (3/6/2023).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoru menerangkan, faktor utama yang membuat para tersangka melakukan perbuatan keji itu lantaran hutang. Diketahui, ECD merupakan seorang karyawan yang baru di-PHK dan AN adalah seorang pengamen, sehingga mereka tidak memiliki pendapatan yang tetap.

Baca Lainnya

“Faktornya pertama kedua pelaku nganggur, diluar itu, kedua pelaku terindikasi miliki pola hidup tak sesuai masukan, kedua pelaku miliki utang,” seru Kompol Wisnu, Kamis (8/6/2023).

Wisnu menambahkan, kejahatan tersebut telah mereka rencanakan sebelumnya. Menurut pengakuan dari kedua pelaku, mereka sudah merencanakan hal pembegalan dan pembunuhan itu sejak Kamis (1/6/2023) dua hari sebelum esekusi.

Menurut hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku dan korban tidak saling kenal satu sama lain. Sehingga, korban itu merupakan target yang random untuk dieksekusi.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan akun bodong untuk mengorder taxi online dengan nama akun Wawan F, dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dengan lokasi tujuan untuk diantar ke Pantai Balekambang, Sabtu (3/6/2023) petang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro menerangkan proses eksekusi yang mereka lakukan. Sesuai dengan skenario yang mereka rencanakan sebelumnya, kedua tersangka sudah membawa tali tampar untuk menjerat leher korbannya. Dalam perjalanan ke tempat wisata itu, mereka sempat meminta mampir terlebih dahulu ke mushola untuk menunaikan shalat magrib.

Setelah itu mereka kembali melanjutkan perjalanan.  Untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka meminta korban untuk berhenti terlebih dahulu ke tepi jalan, karena ada barang tersangka yang tertinggal. Pada saat itu, ECD duduk di kursi depan samping kiri pengemudi, kemudian AN duduk di belakang korban.

“Peran EDC posisi disamping pengemudi, AN sebagai eksekutor, yang siapakan tali untuk membunuh. AN duduk tepat di belakang pengemudi,” terang Rizky.

Atas permintaan tersangka, korban menghentikan kendaraannya di tepi jalan Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur. Setelah berhenti, AN langsung menjerat leher korban dengan tampar, kemudian ECD mematikan mesin dan menutupi korban dengan kain agar tidak terlihat orang.

Seusai korban tewas, mobil yang mereka tumpangi itu kemudian diambil alih oleh ECD dan membawa tubuh korban untuk dibuang ke Pantai Balekambang. Karena kondisi pantai yang masih ramai pengunjung, ditambah musim liburan mereka mengurungkan niat untuk membuang Afris ke laut.

Kemudian mereka berinisitif membuang Afris ke jurang hutan kilometer 56 Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Lumajang. Setelah berhasil membuang tubuh pria malang itu, kedua tersangka membawa mobil hasil jarahannya ke rumah ECD.

“Di lokasi (pembuangan) kita temukan mayat itu dibuang di sebuah jurang. Kedalaman 22 meter,” terangnya.

Dari hasil pencarian dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka dan barang bukti mobil Toyota Calya bernomer polisi N 1849 FH, ditangkap di rumah ECD, Rabu (7/6/2023) pagi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang-barang bukti berupa mobil tanpa plat, STNK mobil tersebut, ponsel genggam dan beberapa barang milik korban.

Atas perbuatan kedua tersangka yang telah merampas barang berharga dan menghilangkan nyawa sesorang, mereka bakal dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sub pasal 365 ayat 3 dan 4. Yakni tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Disangka Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 dan 4 KUHP,” paparnya. (wul/ono)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *